Gubernur Bali Legalkan Arak Bali dalam Pergub No.1 Tahun 2020

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Melewati proses panjang telah dilalui Gubernur Bali, I Wayan Koster hingga akhirnya secara resmi melegalkan arak Bali. Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destinasi Khas Bali.

“Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destinasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya,” ujar Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Ruang lingkup dari Pergub tersebut akan meliputi perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan. Serta akan membangun kemitraan usaha, promosi, branding, pembinaan dan pengawasan serta peran aktif dari masyarakat.

Pergub tidak hanya melindungi Arak Bali, melainkan beberapa jenis minuman lain khas Bali seperti Tuak Bali, Brem Bali, Produk Artisanal dan Brem atau Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.

Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak, Brem, Arak Bali dan Produk Artisanal.

Ia bahkan menegaskan, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah produk arak oplosan yang bisa menyebabkan bahaya kepada masyarakat.

“Kalau oplosan kan tidak boleh, pasti dilarang, Jadi kalau dikelola dengan cara olahan tradisional, saya kira tidak akan berakibat seperti itu. Jadi karena itu harus disiplin, tidak boleh ada oplosan, tidak boleh menggunakan alkohol masuk ke sini, jadi harus betul-betul murni dari petani yang langsung dari pohonnya itu,” jelas Koster. (DI)

 

Editor: N. Arditya