MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali kembali mengirimkan surat terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu, 29/01/2020.
Dikirimkannya surat tersebut didasari atas kutipan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster dilaman radarbali.jawapos.com tertanggal 21 Januari 2020. Dalam laman tersebut Gubernur Koster menyatakan bahwa “Kualitas tanah, air dan alam Bali ini belakangan terus menurun. Indikasinya banyak biota yang mati. Kunang-kunang, kakul, belut, sudah susah ditemui sekarang. Untuk itu perlu diperbaiki agar sehat kembali alam Bali”.
Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Sekretariat WALHI Bali, Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama menyatakan bahwa surat terbuka tersebut telah diserahkan ke Kantor Gubernur Bali dan diterima oleh staf persuratan Adhi Suarjana. Ia menjelaskan bahwa dalam pernyataan yang dikatakan oleh Gubernur Wayan Koster dirinya memiliki kegundahan yang sama terkait keadaan lingkungan alam Bali yang kian menurun.
“Kami pun berpandangan sama seperti pernyataan Gubernur bahwa belakangan ini memang kualitas alam Bali memang terus menurun. Namun fakta yang terjadi bahwa Gubernur Bali luput dimana berbagai proyek perusak lingkungan hidup sampai saat ini masih terakomodir dalam rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Ranperda RZW3PK)” ujar Made Juli Untung Pratama.
Untung Pratama menyebutkan beberapa proyek yang berpotensi besar merusak kelestarian alam Bali, disebutkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali adalah alokasi ruang untuk proyek tambang pasir laut di lepas pantai Kuta hingga Tabanan dan perairan kecamatan Kuta Selatan, alokasi ruang untuk reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan proyek reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa yang diakomodir melalui DLKr DLKp.
Oleh karena hal tersebut, maka WALHI Bali melalui surat terbuka yang dikirim dan ditujukan kepada Gubernur Bali menuntut agar selaku pemangku kebijakan untuk segera melakukan tindakan serius menghapus alokasi ruang untuk tambang pasir laut yang diakomodir dalam RZWP3K, menghapus alokasi ruang perluasan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi di RZWP3K, dan yang terakhir menghimbau agar Gubernur Bali menghapus alokasi ruang perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi yang diakomodir melalui DLKr KLDp yang diduga sebagai alas untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi.
Juli Untung mengungkapkan, surat terbuka yang telah WALHI Bali sebelumnya, sejauh ini belum mendapatkan respon balik dari Gubernur Koster. Meski begitu pihaknya berharap dengan kesamaan visi untuk melindungi lingkungan Bali, Gubernur Koster dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya sebagai Pimpinan Daerah terhadap surat terbuka WALHI Bali.
“Harapannya apa yang telah kami tulis dalam surat ini segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali. Sekarang dari Gubernurnya kami tidak tau, mau melaksanakannya atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui bahwa rancangan RZWP3K Provinsi Bali tersebut kini telah masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun WALHI Bali tetap optimis akan kemungkinan direvisinya rancangan RZWP3K.
“Masih memungkinkan sepanjang Raperda (RZWP3K) tersebut belum disahkan sebagai perda” ucapnya.(DI)
Editor: N. Arditya