MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), Warga Celukan Bawang, Bali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). LBH Bali sebagai kuasa hukum warga mengaku sudah menemukan novum atau bukti baru.
“Kita telah menemukan bukti baru yang menyatakan bahwa masyarakat itu tidak pernah mengetahu izin lingkungan baik itu dari BLH ataupun dari situs-situs internet. Karena pada dasarnya mereka itu hanya orang kampung yang punya telepon biasa,” ujar Direktur YLBHI LBH Bali, Kadek Vanny Primaliraning, Selasa (10/12/2019).
Dasar yang kedua yang menjadi pertimbangan, mengacu terhadap pendoman pendaftaran gugatan terhadap Putusan Tata Usaha Negara tindak kongret faktual Denpasar yang diunggah di dalam lamanan resminya.
“Isi dalam pedoman itu adalah pihak ketiga dalam hal ini warga bisa mengajukan gugatan, bisa komplain terkait dengan lingkungan yang tercemar, jadi bukan pihak pertama atau pihak kedua saja. Jadi hitungannya bukan 90 hari sejak diumumkan, tapi 90 hari sejak diketahui,” papar Vanny yang juga menjadi kuasa hukum warga.
Menurut Vany, PK yang diajukan oleh warga Celukan Bawang adalah bentuk perjuangan masyarakat yang diwakili oleh I Ketut Mangku Wijana, Baidi Sufarlan, dan I Putu Gede Astawa yang hampir setiap hari merasakan dampak nyata dari proyek PLTU sebesar 2 x 330 MW.
“Warga yang mengajukan ini bukan mewakili pribadi saja, tapi mewakili komunitas seperti perkumpulan nelayan di Celukan Bawang dan lain lagi. Terus ada Greenpeace juga yang ikut terlibat,” terangnya.
Pengajuaan PK menurut Vany juga sengaja dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan HAM Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.
“Tujuannya tentu kami ingin memberikan pesan kepada pemerintah bahwa ada HAM yang dilanggar dari adanya proyek investasi besar seperti PLTU Celukan Bawang,” tutupnya.
Penolakan kasasi warga Celukan Bawang oleh MA diawali setelah layangan gugatan ke PTUN Denpasar pada 16 Agustus 2018, tidak diterima. Kemudian putusan itu dikuatkan oleh PT TUN Surabaya pada 26 Desember 2019. Sedangkan Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi warga yang menggugat izin pembangunan PLTU Batubara Celukan Bawang, Bali. Alhasil, izin Gubernur Bali atas proyek tersebut sah. (DI)
Editor: N. Arditya