Setahun Ini Total Barang Narkotika Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai

MENARAnews.com, Badung (Bali) – Bea Cukai Ngurah Rai tunjukan enam upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bali.Upaya pengagalan tersebut telah diakukan secara berturut-turut, mulai dari November hingga Desember 2019, terhadap 6 WNA yang kedapatan sembunyikan zat-zat terlarang tersebut setibanya di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hal tersebut disampaikan, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu,(18/12/2019)

“Jenis sediaan Narkotika diselundupkan dengan modus concealment,oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine,” jelasnya.

Adapun ke 6 penengahan tersebut, pertama dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang pria WN asal Switzerland berinisial RH (45). RH menyimpan diduga merupakan sediaan Ganja dengan berat 1,65 gram netto. Serta menyimpan 1 (satu) bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays. Diduga sebagai sediaan Ganja dengan berat 28.39 gram, Kedua dilakukan pada 6 November 2019 terhadap seorang pria berinisial PK (36), PK merupakan WN asal Thailand kedapatan diduga memiliki sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram brutto atau setara dengan 17,76 gram netto, Ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY kedapatan memiliki 1 (satu) plastik klip bermotif waru yang berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada passpornya. Yang akhirnya terbukti positif sediaan Narkotika jenis Kokain, Keempat pria berinisial PMVV. Dengan membawa cairan bening  diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto, Kelima dilakukan terhadap WN asal Hong Kong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan sediaan Narkotika dalam dinding koper, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan Narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi, selanjutnya penegahan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) membawa butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 grambdengan total berat 4.120 gram atau setara dengan 4000 gram. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan Narkotika berjenis Methampetamine.

“Ada 6 penyelundupan narkotika dengan berbagai cara telah berhasil kami gagalkan dalam setahun ini. Yang sebagian besar merupakan WNA,” katanya.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK.

“Ke 6 pelaku terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- ditambah 1/3. Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-. Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke POLDA Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar,” paparnya.

Dengan keberhasilan atas penindakan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang baik dari para stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya pihak imigrasi. Dengan tanggap berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya zat-zat terlarang yang dapat mengancam dan merugikan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Bali.

“Koordinasi yang baik ini diharapkan dapat terus dijaga dan dipupuk demi mewujudkan pengawasan yang kuat kedepannya,” harapnya.(DI)

 

Editor: N. Arditya