Menaranews-(Demak) Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Muhammad Irwan Datuiding, SH.MH. usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Anti Korupsi 2019, di Halaman Kejaksaan Negeri Demak, Senin (9/12/2019)
Kajari Demak menyampaikan, bahwa penanggulangan korupsi harus dilakukan secara bersinergi beberapa unsur, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta TNI, dengan lebih mengutamakan funsi pencegahan (preventif).
Unsur pencegahan dirasa penting, karena menurut Kajari, paradigma berfikir tentang keberhasilan kini telah berubah, dimana indikasi keberhasilan bukan lagi pada unsur penanganan namun pada pencegahan.
“Satker (satuan unit kerja) akan dianggap berhasil jika melakukan pengupayaan preventif dari tindak pidana korupsi,” ucap Kajari.
Upaya preventif dalam pencegahan tindak korupsi, telah berhasil dilakukan oleh Tim TP4D Kejaksaan Negeri Demak, dengan indikasi tidak adanya laporan tindak pidana korupsi hingga saat ini.
“Untuk TP4D belum ada laporan penyelewengan, dan saya mendengar bahwa semua OPD dan beberapa pihak terbantu dengan adanya TP4D,” ungkap Kajari.
Kajaripun menyampaikan gagasan kepada Bupati Demak, HM Natsir, agar peran APIP di Kab Demak dikuatkan, terlebih karena dari 243 desa di Demak, ada beberapa desa yang sedang dilakukan penyelidikan, terkait tindak korupsi, dengan terduga aparatur pemerintah desa.
Selanjutnya, menurut Kajari, pada Januari 2020 nanti, tim Kejaksaan Negeri Demak berencana akan mengumpulkan kepala Desa, untuk melakukan sosialisasi pencegahan terhadap korupsi.
“Korupsi adalah extra ordinary crime, oleh karena itu pada peringatan HAK ini, saya harap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya korupsi, serta menyadari bahwa korupsi adalah musuh bersama maka harus dilawan secara bersama-sama,” pungkas Kajari. (NSN)