Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali Kompak Kejar Puan Maharani Tindaklanjuti RUU Provinsi Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dalam kunjungan Kerja DPR RI guna meninjau kesiapan Provinsi Bali jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Gubernur Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, bertubi-tubi memohon pada Ketua DPR RI Puan Maharani prioritaskan RUU Provinsi Bali untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Ditodong seperti itu, Puan Maharani pun janjikan DPR RI akan percepat pembahasan RUU Provinsi Bali. Todong-menodong masalah RUU Provinsi Bali ini terjadi saat Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (18/12/2019).

Pertemuan tersebut diawali dengan sambutan Gubernur Koster terkait kesiapan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali. Nah, di bagian akhir sambutannya, Gubernur Koster menyelipkan aspirasi Bali terkait dengan usulan RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

“Ini kehormatan bagi Bali, karena Ibu Ketua DPR RI untuk pertama kali hadir di Kantor Gubernur Bali ketika saya menjabat Gubernur Bali. Saya anak buah Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri ) dan Ibu Ketua DPR RI juga, bangga bisa menerima kehadiran Ibu Ketua DPR RI,” ujar Koster mengawali jurus lobinya.

Koster melanjutkan, saat ini Bali sedang berjuang meloloskan RUU Provinsi Bali, karena UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT sudah tidak sesuai dengan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat Bali. Masalahnya, UU Nomor 64 Tahun 1958 masih menggunakan acuan UUD Sementara 1950 ketika Bali merupakan bagian dari negara Repu-blik Indonesia Serikat (RIS).

“Maka, mohon izin kepada Ibu Ketua DPR RI, kami ajukan RUU Provinsi Bali ini. Tujuannya, untuk mengatur karakter masyarakat Bali secara tersendiri. Karena UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak relevan lagi,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster pun berterima kasih karena draft RUU Provinsi Bali yang diajukan ke Komisi II DPR RI oleh Pemprov Bali di Senayan, Jakarta, 25 November 2019 lalu, sudah masuk dalam daftar antrean nomor 162 Prolegnas 2020-2024.

“Kalau bisa, kami mohon RUU Provinsi Bali ini dibahas di Prolegnas prioritas 2020. Karena Ibu Puan Maharani punya kewenangan besar, kan saya ini anak buah Ibu di Bali. Kalau anak buah berhasil, rakyat akan mendukung terus PDI Perjuangan. Kita PDI Perjuangan di Bali sekarang mendominasi suara hampir 60 persen, rakyat memberikan dukungan maksimal,” terang Koster yang kemarin didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.

Selain menyodorkan perjuangan RUU Provinsi Bali kepada Puan Maharani, Koster juga membumbui dengan posisi Bali selama ini yang tidak pernah mendapatkan dana dari pariwisata. Masalahnya, dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bali tidak mendapatkan anggaran perimbangan karena tak memiliki sumber daya alam seperti emas dan batubara. Padahal, Bali sendiri memiliki sumber daya lainnya yakni pariwisata yang menjadi penyumbang devisa cukup besar ke pusat.

“Krama Bali mengurus adat dan budayanya secara konsisten, sehingga pariwisata Bali sangat tersohor karena adat dan budayanya. Krama Bali dikhawatirkan akan tinggalkan adat dan budayanya itu, kalau terhimpit masalah ekonomi. Melestarikan adat dan budaya ini perlu anggaran,” tegas Koster.

Menurut Koster, selama ini Bali hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor saja.

“Tetapi, tidak mungkin kami terus-terusan andalkan pajak kendaraan bermotor, karena kendaraan bikin polusi dan macet di Bali. Makanya, kami juga sudah ajukan Perda Kontribusi Pariwisata ke pusat dan sekarang sedang proses verifikasi,” tandasnya.

Usai Koster suarakan aspirasi dan perjuangan RUU Provinsi Bali, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama langsung angkat bicara di hadapan Puan Maharani. Menurut Adi Wiryatama, UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak relevan lagi diterapkan untuk Bali. Makanya, eksekutif dan legislatif mengajukan RUU Provinsi Bali ke DPR RI.

“Kami ekskutif dan legislatif bersama para tokoh dan elemen masyarakat Bali sudah ke DPR RI. Kami mohon supaya RUU Provinsi Bali ini bisa dibahas di Prolegnas prioritas 2020, walaupun saat ini sudah masuk long list nomor 162. Kalau dengan kewenangan Ibu Ketua DPR RI, kami sangat yakin bisa terwujud pembahasan RUU Provinsi Bali di tahun 2020,” tegas Adi Wiryatama yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Adi Wiryatama menambahkan, Bali tidak neko-neko dalam mengajukan RUU Provinsi Bali. Dalam hal ini, Bali tidak ada mau minta uang, melainkan hanya ingin mengatur daerah sesuai dengan perkembangan geopolitik, ekonomi, dan sosial.

“Kami hanya memerlukan pengakuan dengan potensi kami. Sementara daerah lain punya tambang dan emas, Bali hanya punya pariwisata saja. Kami ini santun-santun saja dengan NKRI harga mati. Mudah-mudahan Ibu Puan Maharani bisa membantu kita,” tukas Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani merespons positif usulan Guberur Koster dan Ketua Dewan Adi Wiryatama tersebut. Puan berjanji DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali. “Tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Perlu diketahui, semenjak saya memimpin DPR RI, saya fokuskan anggota itu kerjakan legislasi dengan maksimal. Sehingga sekarang anggota DPR RI jarang kunjungan kerja ke luar daerah, karena fokus bekerja untuk legislasi,” tegas Puan yang notabene putri dari Ketua Umum DPP PDIP Megawatu Soekarnoputri.

Puan menegaskan, untuk pembahasan RUU di DPR RI, memang diperlukan keseriusan.

“Tidak sembarangan pembahasan, karena kita mau proses legislasi itu benar-benar berkualitas, supaya UU yang dihasilkan juga benar-benar berkualitas,” papar Puan kepada awak media seusai pertemuan.

Menurut Puan, pembahasan RUU Provinsi Bali akan diusahakan supaya bisa dipercepat DPR RI. Bahkan, Puan kemarin langsung meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menindaklanjuti RUU Provinsi Bali yang sudah masuk nomor urut 162 dalam daftar Prolegnas 2020-2024.

“Dalam setahun itu, setiap Komisi di DPR RI kita minta maksimalkan membahas hanay 2 RUU saja, supaya benar-benar berkualitas. Khusus untuk RUU Provinsi Bali, saya akan minta nanti supaya bisa dipercepat pembahasannya di DPR RI,” tegas wanita yang meraih suara terbanyak se-Indonesia untuk kursi DPR RI dalam Pileg 2019 ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri pula Kapolda Bali Irjen Pol Dr Reinhard Petrus Golose, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wira Satya Kolonel TNI Albertus Magnus Suharyadi, dan Danlanud Kolonel Pnb I Gusti Ngurah Rai Wibowo Cahyono Soekadi tersebut, Puan Maharani didampingi sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR RI dan lintas Komisi DPR RI.(DI)

 

Editor: N. Arditya