MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan seorang wanita berusia 42 tahun bernama Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.
Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam.
Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk dibangku sekolah. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp100,00) per jam.
“Saudari MK diberi uang oleh pelaku saudari Mami Lulu Rp.100,000 perorang. Terlapor ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personil Polres Pandeglang ditempat rumah bernyanyi Carista,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).
Bukti itu lah yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Mami Lulu sebagai tersangka, karena terbukti dengan sengaja mempekerjakan MK.
“Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan,” sambungnya.
Ambarita membeberkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan karena dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” jelasnya.
Adapun korban, pihaknya akan memberi pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (IN)