MENARAnews, Denpasar (Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara secara konsisten terus memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perbankan.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Menaranews, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara telah menangani sebanyak 33 kasus tindak pidana perbankan pada tahun 2017. Selanjutnya di tahun 2018 kasus tersebut menurun signifikan dan hingga Oktober 2019 mengalami peningkatan.
Sebelumnya, tahun 2018 lalu, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202 / D.03 / 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017. Sedangkan di tahun 2019, pencabutan izin usaha BPR Legian dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-lO3/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Legian kemudian disusul Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Calliste Bestari.
“Tahun 2018, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menangani satu kasus tindak pidana perbankan, yaitu BPR KS Bali Agung Sedana. Di tahun 2019, kasus serupa yang ditangani ada dua, yakni BPR Legian dan BPR Calliste Bestari,” ungkap Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Rochman Pamungkas, (10/11/2019).
Rochman menjelaskan, dalam rangka menekan atau meminimalisir kasus perbankan di wilayah tugasnya, pihaknya melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan imbauan kepada pemilik BPR sekaligus melakukan pengawasan melekat pada setiap BPR yang ada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
“Meningkatkan intensitas frekuensi pertemuan dengan jajaran pengurus dan pemilik BPR tentang pentingnya mengoperasikan bank secara bijak, mengingat bank merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Disisi lain, juga meningkatkan kualitas pengawasan baik secara offsite maupun onsite melalui pengawasan khusus jika diperlukan,” tegasnya
Maraknya kasus tindak pidana perbankan, lanjut Rochman, pihaknya mengimbau kepada masyarakat secara umum dan masyarakat Bali dan Nusa Tenggara secara khusus, untuk meningkatkan literasi mengenai produk-produk keuangan yang aman.
“Secara terus-menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi baik bagi masyarakat penabung maupun debitur dan investor agar meningkat pemahaman mengenai produk-produk atau jasa industri keuangan sehingga masyarakat menjadi semakin cerdas dalam memanfaatkan produk-produk tersebut dan tidak menjadi korban,” bebernya. (MY)