MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Untuk ikut mensejahterakan para petani arak, serta agar bisa arak Bali legal dipasaran maka, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT turut serta mendorong hal tersebut agar dapat terwujud, itu disampaikan, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman, di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/11/2019).
“Arak Bali sangat kami dorong, agar bisa legal dipasaran dalam artian telah memiliki pita cukainya. Sehinga, para petani dapat sejahtera,” jelasnya.
Dengan demikian akan mampu meningkatkan taraf hidup para petani arak. Dalam artian, telah memiliki produksi yang memang memiliki produksi yang bisa dilegalkan.
“Tentu akan dilakukan kolaborasi nantinya dengan perusaha-perusaha telah memiliki izin, atau dengan koperasi yang akan dibentuk oleh Pemprov Bali. Dengan demikian, arak Bali bisa legal serta bisa diterima ditengah-tegah masyarakat maupun di pasar. Selain itu juga, hal tersebut dilakukan sebagai pembinaan kepada para petani arak agar bisa berusaha secara legal. Serta bisa meningkatkan kesejahteraan para petani arak itu sendiri,” ucapnya.
Memang sampai saat ini louching memang belum dilakukan, akan tetapi terkait legal arak tersebut telah berjalan.Dia menambahkan,sejauh ini telah ada beberapa petani arak Bali melakukan kerjasama dengan perusaha yang telah memiliki izin.(DI)
Editor: N. Arditya