Fraksi Gabungan Dukung Raperda, Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Perlu Dioptimalkan

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Secara umum dari lima fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, memberikan pandangan mendukung dan mengapresiasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dirancang Gubernur Koster sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

Adapun Ranperda yang diajukan eksekutif kepada legeslatif ada empat ranperda yaitu Ranperda tentang APBD Semesta Berencana tahun anggaran 2020, Ranperda tentang pembangunan industri provinsi berbasis budaya branding Bali tahun 2019-2039, Ranperda tentang bantuan hukum, dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Dalam agenda sidang paripurna masa persidangan yang ketiga, pandangan frakasi gabungan Nasdem, PSI, dan Hanura yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja, terkait Industri Provinsi berbasis Branding Budaya Bali, berpandangan sangat mendukung upaya yang telah dilakukan eksekutif.

Fraksi Gabungan ini menyebut langkah dan ide gagasan ini sangat serius dengan akselerasi meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan masyarakat Bali.

“Ranperda ini menjaga kearifan lokal budaya Bali,”tegasnya.

Selain itu, Fraksi ini juga mendukung langkah upaya memperolehan kepastian dan perlindungan hukum, langkah ini adalah melindungi masyarakat Bali dengan memberi keadilan dengan memberi perlindungan hukum.

Dipandang Fraksi gabungan, terobosan ini merupakan memberi angin segar bagi masyarakat Bali untuk memperoleh keadilan dihadapan hukum.

Lebih jauh fraksi ini memberi catatan

demi penyempurnaan payung hukum berupa peraturan daerah yang bakal berlaku di Bali. Catatan yang dipandangkan adalah perlunya diperjelas dan perlu dilakukan kajian, terkait optimalisasi dan efektifitas agar dapat menjadi solusi bantuan hukum, terhadap masyarakat miskin di Bali.

Disamping itu, kekurangan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, semua sistem hukum gagal bilamana tidak disikapi moral yang sejati oleh masyarakat.

“Saran kami agar masyarakat diedukasi, dan diberikan bimbingan kepada masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar bantuan hukum yang nantinya diberikan agar sesuai standarisasi. Walaupun bentuknya bantuan, apakah sudah memenuhi standar bantuan hukum advokat dan kode etik, mohon dijelaskan lebih rinci.(DI)

 

Editor: N. Arditya