MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11/2019).
Koster menyerahkan secara langsung DIPA secara simbolis kepada 5 (lima) satuan kerja vertikal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan 14 (empat belas) satuan kerja vertikal prioritas. Selain itu, Koster juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 (sembilan) Bupati/Walikota.
Dalam sambutannya, Koster menyampaikan amanat presiden tentang hal-hal yang harus dilakukan kementerian/lembaga/kepala daerah terkait alokasi APBN.
“Pertama, meningkatkan kualitas belanja, spending better bukan spending more. Kedua, memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas,” ucapnya.
Kemudian menciptakan birokrasi yang efisien, melayani dan mampu bekerja secara tim.
“Keempat, TKDD diharapkan digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan pembangunan serta pemerataan,” tambahnya
Terakhir, menjadikan pekerjaan yang didanai dengan APBN sebagai trigger pertumbuhan ekonomi daerah dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam acara tersebut, Kakanwil DJPb Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di Tahun 2020, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2020 dilakukan oleh pemerintah pada bulan November 2019 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran,” terangnya.
Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk mendukung berbagai program-program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan dasar publik, akselerasi daya saing dan mendorong belanja yang produktif Dalam APBN 2020 pemerintah akan menjalankan 5 kebijakan pokok yaitu pemberian insentif perpajakan untuk peningkatan SDM dan peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial, pengembangan infrastruktur, penguatan TKDD untuk pemerataan pembangunan, dan penguatan dana abadi di bidang pendidikan.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas belanja negara, pemerintah fokus pada program yang memiliki multiplier effect dalam meningkatkan daya saing nasional. Peningkatan kualitas belanja Pemerintah dilakukan melalui alokasi yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas sektor pendidikan dan kesehatan, perluasan program vokasi dalam rangka peningkatan skill pencari kerja yang sejalan dengan kebutuhan industri, perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional, penguatan program perlindungan sosial dan pengurangan ketimpangan, dan akselerasi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing investasi dan ekspor.
Tahun 2020 Bali mendapatkan alokasi belanja satuan kerja vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebesar 11,09 trilyun, meningkat 1,2 triliun (12,25%) dibanding DIPA awal Tahun 2019. Sementara itu, alokasi TKDD sebesar 12,24 trilyun meningkat 396,73 miliar (3,35%) dibanding Tahun 2019.
“Alokasi TKDD terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp 423,59 Miliar, Dana Alokasi Umum Rp.7,49 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp. 882,29 Miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 2,18 Triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp. 598,07 Miliar, dan Dana Desa Rp. 657,79 Miliar,” jabarnya.(DI)
Editor: N. Arditya