Terima Aspirasi Forum Korban Investasi PT. SGB, DPRD Bali Putuskan Panggil PT SGB

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – DPRD Provinsi Bali putuskan akan memanggil management PT Solid Gold Berjangka (SGB) karena diduga menimbulkan keresahan yang berpotensi menyebabkan kerugian investasi bagi krama Bali sebagai nasabah PT tersebut.

“Kami akan panggil PT SGB bersama pihak-phak terkait Senin depan,” kata Ketua Baleg DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya usai menerima puluhan masyarakat Bali yang merasa menjadi korban PT SGB di Gedung DPRD Bali, Kamis (10/10/2019).

Dijelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 41 krama Bali yang melaporkan indikasi penipuan oleh di PT SGB.

“Uang yang disetor tak bisa ditarik, dan tak ada dokumen yang dipegang nasabah,” ujarnya.

Akibat janji manis dengan keuntungan 5 sampai 10 persen per bulan yang ditawarkan oleh PT SGB yang bergerak dalam dunia invetasi in berhasil menarik Miliaran rupiah milik nasabah.

“Kami harapkan pihak kepolisian mengusut masalah ini,” harapnya.

Terkait masalah ini, pihaknya mewanti wanti kepada masyarakat agar berhati hati dalam invetasi.

“Silahkan menabung di bank resmi agar tak kena tipu,” jelasnya.

Jro Mangku Nyoman Ladra, Koordinator masyarakat yang dirugikan mengatakan PT Solid Gold Berjangka yang beralamat di Jalan Merdeka VI no 17-18 Renon Denpasar Timur, selanjutnya kami singkat SGB adalah Perusahaan Pialang yang bergerak dalam perdagangan Investasi Komoditi ( Emas ).

Bermula dari beberapa korban yang didatangi oleh marketing pihak SGB yang menawarkan investasi berjangka dengan menanam modal awal Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Berbagai upaya dan pendekatan dilakukan para marketing SGB agar kami mau bergabung di Perusahaan tersebut.

Adapun janji yang menggiurkan dikemukakan mereka yang diantaranya, dana yang diinvestasikan akan terjamin keamanannya 100 persen karena dana yang diinvestasikan tersebut terpisah dengan asset Perusahaan.  Uang investor akan tersimpan pada 4 ( empat ) Bank yang bekerjasama dengan SGB, diantaranya MANDIRI, BCA, BNI CIMB Niaga.

Dijelaskan, mereka juga menekankan jikapun terjadi masalah keuangan terburuk pada SGB semisalnya kebangkrutan / collaps maka dana kami tetap aman dan tidak ada pengaruh atau sangkut pautnya dengan modal dan dana nasabah.

Apabila hal itu terjadi maka nasabah bisa menarik dananya dengan membawa Surat Kepemilikan Dana ( SE 11 ) pada Bank yang bekerjasama dengan SGB. Selanjutnya BI ( Bank Indonesia ) sebagai penjamin ( seperti yang disampaikan pada bukti suarat erlampir ) dan KBI  ( Kliring Berjangka Indonesia ) akan mencairkan uang nasabah seutuhnya.

Profit / keuntungan dijanjikan  minimal 5 – 10 persen perbulannya pasti akan kami peroleh bahkan bisa melebihi dari apa yang dijanjikan.

Proses penarikan dana dan keuntungan dapat dilakukan dengan sangat mudah, fleksibel dan bisa dilakukan kapanpun. Begitu juga sewaktu-waktu jika investor menginginkan atau menghendaki modalnya untuk diambil kembali, maka penarikan dapat dilakukan pada salah satu Bank yang kita percaya sebagai tempat penyetoran modal awal dan dapat dilakukan kapanpun diinginkan. Proses penarikan today+1 day untuk nasabah pemilik rekening pada 4 (empat) Bank kerjasama SGB dan today+3 day bagi pemilik rekening diluar ke 4 (empat ) Bank kerjasama SGB. (DI)

 

Editor: N. Arditya