MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Pandeglang dengan merilis sejumlah pengungkapan kasus yang terjadi di Pandeglang, termasuk kasus narkoba.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, sebanyak 15 pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 389.962 butir obat terlarang dan sekitar 21,39 gram narkoba serta 149,26 gram ganja.
“Modus operandi para pelaku yaitu dengan berkamuflase sebagai penjual obat dan toko kosmetik. Adapun peran para pelaku sebagai sebagai penjaga toko, bandar dan pengedar,” kata Kapolres, (7/10).
Kapolres mengimbau agar masyarakat turut serta dalam mengawasi transaksi atau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Kami meminta semua pihak ikut mengawasinya dan jangan sungkan untuk melapor jika ada yang menjual obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Kapolres berjanji agar terus mengungkap kasus-kasus narkotika dan obat terlarang karena tindak kejahatan yang terjadi bermula dari pelaku yang mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang.
“Kami berjanji, bakal memberantas sampai titik nol dan tidak ada ampun bagi pengedarnya. Karena dari barang haram itulah awal terjadi kejahatan-kejahatan berikutnya yang dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (IN)