Perpres No. 51 Tahun 2014 Belum Dicabut, Koster Yakinkan Kepmen Kelautan Cukup Melindungi Teluk Benoa

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sebagai bentuk komitmen terwujudnya upaya pelestarian alam dan menjaga kesucian Pulau Dewata, Gubernur Bali, Wayan Koster berupaya menangkap dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bali terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Atas perjuangannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya bersikap tegas terkait status Teluk Benoa yang selama ini menuai polemik berkepanjangan. Kawasan Teluk Benoa secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019 yang ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti. Kabar baik tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana dalam jumpa pers dengan media di Kediaman Resmi Gubernur Jayasabha Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Lebih jauh, gubernur yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menguraikan, keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan KKM Teluk Benoa.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih serta bendesa adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa.

Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman ini memuat empat poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali. Poin kedua, menyebutkan bahwa KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim. Berikutnya poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Pada poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri. Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

Dirinya optimistis, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, cukup untuk menghentikan reklamasi Teluk Benoa, meski Perpres No. 51 Tahun 2014 belum dicabut.

Pasalnya, Kepmen tersebut menjadi penghalang untuk mengeluarkan izin lokasi, reklamasi hingga pemanfataan di Kawasan Teluk Benoa.

“Cabut ga dicabut, sudah ga berlaku, sudah ga efektif itu (Perpres No.51 Tahun 2014),” sautnya.(DI)

 

Editor: N. Arditya