MENARAnews, Denpasar (Bali) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali menanggapi pers rilis Pelindo III yang menyatakan bahwa sengketa antara Pelindo III dan Walhi Bali telah selesai dengan diserahkannya beberapa dokumen kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yang mana menurut Pelindo III, dokumen yang diberikannya tersebut sudah sesuai dengan hasil putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Pasalnya, Walhi Bali menilai dokumen yang diserahkan Pelindo III ke PN Denpasar masih tidak lengkap, tidak sesuai dengan hasil putusan KI Provinsi Bali dan banyak dokumen yang ditutup-tutupi.
Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa sebelumnya WALHI Bali melalui WALHI Nasional juga telah mengirimkan surat kepada Kemenhub dan KLHK terkait permohonan informasi terkait perizinan aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa. Dokumen yang terkait dengan perizinan reklamasi oleh Pelindo III lengkap diberikan oleh KLHK dan Kemenhub seperti dokumen Izin Lokasi, Izin Pelaksanaan dari Kemenhub dan Izin Lingkungan, termasuk dokumen AMDAL sebagai lampiran dari Izin Lingkungan dari KLHK.
Lebih lanjut, Untung Pratama mengatakan dari peromohonan informasi yang diajukan, tidak ada dokumen yang dikecualikan, termasuk AMDAL yang awalnya menurut Pelindo III dikecualikan, tapi oleh Menteri LHK diberikan penuh.
“KLHK memberikan Izin Lingkungan lengkap dengan lampiran AMDAL. Tidak seperti Pelindo III yang tidak mau memberikan AMDAL dengan alasan AMDAL merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo”, tegas Untung Pratama di Sekretariat Walhi Bali, Jumat (18/10/2019).
Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn, menjelaskan, sejak tahun 2018 WALHI Bali sudah berproses terkait dengan sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III cabang Benoa namun Pelindo III selalu mengelak dan selalu menutup-nutupi, hal ini sangat berbanding terbalik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang langsung memenuhi permintaan informasi publik WALHI tanpa ada penyangkalan.
Lebih jauh, Adi Sumiarta kecewa terhadap cara-cara pelindo yang tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan seluruh informasi publik terkait kegiatan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa. lebih jauh, Adi Sumiarta menjelaskan, sebelumnya pada Rabu 16 Oktober lalu pihak pelindo III juga sempat mengedarkan sebuah rilis resmi yang memberitakan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan Komisi Informasi dalam membuka segala dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan di areal pelabuhan Benoa. Dalam rilis yang berjudul “Wujud Transparansi Pelindo III Penuhi Putusan KI Bali melalui PN Denpasar” pada intinya dikatakan bahwa pelindo sudah melakukan transparansi dan memenuhi putusan KI untuk membuka segala dokumen yang diminta WALHI Bali.
Adi Sumiarta menegaskan rilis yang dibuat oleh Pelindo sangat jauh berbeda dengan fakta yang ada di lapangan. Fakta yang ditemukan selama ini, Pelindo tidak mau untuk memenuhi Putusan Sengketa Informasi yang sudah diputus oleh KI Bali. Atas hal tersebut, Adi Sumiarta juga mempertanyakan Award yang diberikan kepada Pelindo III sebagai BUMN yang informatif.
“Apabila Pelindo memang Transparan memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali, megapa tidak sejak awal memberikan dokumen yang dimohonkan oleh WALHI Bali? Mengapa harus menunggu WALHI Bali mengirim surat keberatan hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Bali hingga WALHI Bali juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar? Pantaskah Pelindo III dikatakan sebagai BUMN informatif?” tanya Adi.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut permohonan eksekusi yang diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pertanggal 11 Oktober 2019 dan Penetapan Pencabutan Eksekusi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Oktober. Adi Sumiarta menjelaskan dasar dari WALHI Bali melakukan pencabutan eksekusi yang diajukan kepada PN Denpasar karena WALHI Bali tidak melihat adanya itikad baik dari Pelindo III untuk memberikan dokumen yang diminta oleh WALHI Bali. Pihak Pelindo III masih kukuh tidak mau memberikan lampiran Izin Lingkungan yakni dokumen AMDAL kegiatan reklamasi Pelindo III di areal pelabuhan Benoa.
“Dokumen AMDAL tersebut tidak diberikan oleh Pelindo, Sampai proses eksekusi di pengadilan pun pihak Pelindo III cabang Benoa tetap ngotot mengatakan bahwa dokumen tersebut mau diberikan kepada WALHI Bali” tegasnya.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Untung Pratama turut menanggapi pernyataan dari Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung yang menyatakan bahwa WALHI Bali meminta informasi terkait Bisnis Plan Pelindo III Cabang Benoa. WALHI Bali justru bertanya apakah Direktur Utama Pelindo III Doso Agung pernah membaca surat permohonon informasi dari WALHI Bali. Padahal, jelas bahwa WALHI Bali meminta semua periznan terkait dengan aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III di areal pelabuhan Benoa. Atas tudingan dari Direktur Utama Pelindo III tersebut, WALHI Bali menantang Direktur Utama Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta Business Plan.
“Kami tantang secara terbuka Pelindo III untuk membuktikan kalau WALHI Bali meminta bisnis plan,” tegasnya. (DI)
Editor: N. Arditya