Pelindo III Nyatakan Sengketa Informasi dengan Walhi Bali “Clear”

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sengketa informasi antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) / Pelindo III dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akhirnya berakhir hari ini (16/10) di PN Denpasar. Seperti diketahui bahwa Walhi Bali mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Sesuai hasil panggilan eksekusi yang diadakan di PN Denpasar bahwa Pelindo III kembali memberikan

dokumen sesuai keputusan Komisi Informasi (KI) Bali, dan telah dikuatkan oleh PN Denpasar bahwa dokumen yang telah disiapkan oleh Pelindo III sudah benar sesuai amar putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

“Hari ini kami memenuhi panggilan di PN Denpasar untuk melakukan penandatanganan Berita Acara

penyerahan dokumen ke Walhi yang diterima oleh panitera PN Denpasar,” Ujar Wilis Aji, Vice President Corporate Communication Pelindo III.

Adapun dokumen yang diserahkan sesuai putusan PN Denpasar terhadap Amar Putusan Komisi Informasi Bali yaitu Izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan kerangka acuan Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Pelindo III adalah BUMN, setiap langkah dalam melakukan usaha dan investasi pasti berdasarkan aturan yang ada, termasuk ijin-ijin kami bisa pastikan semua ada. Terkait permohonan dari Walhi dan sesuai keputusan Komisi Informasi (KI) Bali yaitu Pelindo III diminta membuka beberapa dokumen ijin dan lagi-lagi kami melaksanakan rekomendasi dari PN Denpasar atas permintaan Walhi,” tambah Wilis.

“Semoga dengan berakhirnya sengketa informasi ini, kita sama-sama tidak mencari siapa yang salah

namun bagaimana kita dapat bahu membahu bersama membangun bali sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” harap Wilis. (DI)

 

Editor: N. Arditya