Menaranews (Demak) – KPUD Kab Demak siap untuk memulai tahapan gelaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020. Tahapan-tahapan menuju Pilkada 2020 akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2019, untuk itu sesuai dengan amanat PKPU 19 maka 30 hari sebelum penyelenggaraan tahapan Pemilu, KPUD Demak harus sudah menandatangani NPHD (Naskah Penandatangan Hibah Daerah) sebagai persiapan untuk melakukan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada pada 23 September 2020.
Bertempat di Gedung Graha Bakti Praja, Ketua KPUD Demak, Bambang Setya Budi, S.Pd., menandatangani NPHD sekaligus membacakan pakta integritas terkait komitmen bahwa KPUD Demak akan menggunakan dana hibah dari Pemkab Demak dengan efisien, efektif dan menggunakan anggaran dengan sebaik mungkin.
Dalam jumpa pers dengan wartawan Ketua KPUD Demak menyampaikan bahwa anggaran dana hibah sebesar Rp.29.006.020.000,- (dua puluh sembilan milyar enam juta dua puluh ribu rupiah) yang diterima dari Pemkab sebagian besar akan dialokasikan untuk membiayai badan adhoc dan operasional serta akan diterima dalam 4 tahapan.
“Anggaran tersebut akan dihibahkan kepada kami 4 tahap dan dalam 2 tahun anggaran, yakni untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020,” ucap Ketua KPU Demak.
Pada pengalokasian anggaran tersebut, Ketua KPU melanjutkan, ada sedikit perbedaan dari Pemilu 2019, dimana anggaran untuk Linmas tidak masuk dalam anggaran KPUD Demak, dan nantinya anggaran Linmas masuk dalam anggaran Kecamatan.
Sementara itu untuk total TPS yang ada di Demak juga ada perampingan jumlah, dimana untuk Pilkada 2020 nanti jumlah TPS yang ada di Demak sejumlah 1600 TPS, dimana menurut Ketua KPUD Demak merupakan jumlah TPS paling sedikit sepanjang sejarah sebelumnya TPS di Kab Demak.
“Pada Pilkada tahun 2015 jumlah TPS di Kab Demak sebanyak 1876, sementara untuk pilkada tahun 2010 berjumlah 1757 TPS, hal ini merupakan hasil dari efisiensi yang nantinya per TPS maksimal 800 pemilih,” terang Ketua KPUD Demak.
Sementara itu Sekda Kab Demak, mewakili Bupati Demak dalam penandatanganan NPHD tersebut menyampaikan, bahwa Pilkada harus dibiayai oleh Pemda sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan Pilkada serta menjalankan amanat undang-undang.
“Apapun kondisinya, kita (Pemda) harus menyiapkan anggaran untuk menyukseskan Pilkada ini, baik untuk KPU, Bawaslu maupun instansi lain yang berhubungan dengan Pilkada ini,” ucap Sekda Demak, dr. Singgih Setyono kepada Menaranews.
Saat disinggung mengenai Bawaslu Kab Demak yang tidak hadir dalam NPHD tersebut, Sekda Demak menyampaikan bahwa Pemkab sudah melayangkan undangan untuk Bawaslu dan sudah mempersiapkan terkait kelengkapan NPHD bagi Bawaslu.
“Sehingga jika tidak mau hadir pada kegiatan ini, maka semua resiko terkait pengawasan dikembalikan pada Bawaslu,” pungkas Sekda Demak (NSN)