MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 harus meleset dari ketentuan. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan NPHD pada 1 Oktober 2019.
Hal itu tertuang dalam PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kemudian dipertegas pula melalui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang bersumber dari APBD.
Namun penandatanganan NPHD antara Pemkab dan KPU baru terealisasi pada hari ini di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (2/10/2019).
Dalam NPHD itu, Pemkab hanya menyanggupi anggaran untuk Pilkada sebesar Rp68,2 miliar. Turun dari pengajuan awal dari KPU sebanyak Rp83 miliar sebelum akhirnya dirasionalisasi kembali menjadi Rp71 miliar.
Akan tetapi, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai tetap menghargai niatan baik pemda. Apalagi masih ada daerah lain yang melaksanakan Pilkada serentak, belum melaksanakan NPHD hingga hari ini.
“Sebetulnya kemarin sudah bisa. Tapi karena ada hal-hal yang perlu dipastikan kaitan dengan masalah proses penyusunan dan penetapan anggaran. Termasuk draf NPHD tentunya perlu dipelajari betul, dipastikan tidak ada klausul pun yang merugikan salah satu pihak. Ini kan perlu dicermati dan dikomparasi dengan norma yang ditentukan,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilkada yang menyusut dari usulan, Sujai memahami hal tersebut karena terbatasnya keuangan Pemkab. Oleh karenanya, pengurangan usulan itu juga dipastikan akan memengaruhi sejumlah pembiayaan Pemilu.
“Pertama kami mengurangi jumlah TPS menjadi 1,983 TPS. Lalu masalah kegiatan sosialisasi yang kita lakukan, Bimtek yang coba kita ambil metode sederhana namun tentunya tidak mengurangi substansi,” urainya.
Kendati sudah mengantongi ongkos tetap Pilkada 2020, namun KPU baru bisa mencairkan seluruhnya pada tahun depan. Karena proses pencairan biaya Pilkada dilakukan secara bertahap.
“Namun pada perubahan tahun ini, baru dianggarkan sebesar Rp2,2 miliar. Sisanya akan dicairkan pada 2020 sebanyak Rp66 miliar,” sebut Sujai.
Terpisah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita beralasan, lambatnya proses penandatanganan NPHD lantaran masih ada proses yang harus diselesaikan menyangkut kesiapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dia memandang, proses NPHD hanya meleset satu hari sehingga diharapkan tidak mengganggu tahapan Pilkada.
“Mudah-mudahan tidak mengganggu tahapan Pilkada. Lagi pula hanya telat 1 hari. Semoga niatnya baik, pelaksanaannya juga bersih, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada masalah dikemudian hari,” terangnya.
Perihal biaya yang di bawah usulan KPU, Irna menegaskan bahwa hal itu terpaksa dilakukan, karena pemerintah harus membagi dengan kebutuhan lain terutama pembangunan. Sementara di sisi lain, fiskal Pandeglang masih terbatas.
“Coba di-breakdown lagi mana yang penting, mana yang tidak, supaya semua bisa terdistribusi. Saya berharap lagi anggaran segitu bisa efektif dan efisien. Jika masih bisa dimaksimalkan dan dirasionalisasi,” pesan Irna.
Pemkab mengingatkan, meski nilai bantuan di bawah pengajuan, tidak mengurangi kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dirinya berpesan supaya pelaksanaan Pilkada tetap berjalan baik sesuai norma yang ditentutkan.
“Kami mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan Pemilu dengan baik berdasarkan norma ketentuan. Termasuk memastikan hak konstitusi warga Pandeglang terjamin. Semoga partisipasi tetap tinggi,” harapnya. (IN)