Ingin Gagah-gagahan, Pembawa Senpi Jenis Revolver Kaliber 22 Diringkus di Kuta

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Seorang laki-laki bernama Anak Agung Putu Paranatha (38) beralamat di Jalan By Pass Kuta Badung, Bali, telah terjerat Tindak Pidana (TP) Narkotika serta membawa 1 pucuk senpi semi rakitan jenis revolver kaliber 22 dengan 5 (lima) butir peluru tanpa izin. Pelaku telah berhasil diringkus Sabtu,(5/10/2019) di Jalan By Pass Kuta Badung,Bali oleh Polresta Kota Denpasar.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa pelaku yaitu, 1(satu) paket shabu dengan berat 0,40 gram yang rencananya akan dipakai sendiri. Serta BB berupa Senpi semi rakitan yang dibawa pelaku dengan motif hanya Iseng-iseng atau gagah-gagahan saja,” jelas Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan di Polresta Kota Denpasar, Selasa,(15/10/2019).

Adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, berdasarkan informasi masyarakat, diketahui adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkotika di Jalan By Pass Kuta Badung. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu, (5/10/2019) pukul 18.00 wita, petugas melihat yang bersangkutan di Jalan By Pass Kuta Badung lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di genggaman tangan kiri dan 1 (satu) pucuk senpi revolver kal 22 dengan 5 (lima) butir peluru di tas pinggangny.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka namun nihil menemukan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku bahwa shabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dengan men-transfer sejumah uang, kemudian tersangka menunggu tempelan (alamat).

Tersangka juga menerangkan Senpi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan panggilan “Dekmong” seharga Rp 15.000.000. Menurut keterangan tersangka, kepemilikan senpi tersebut hanya untuk menjaga diri.

“Dalam keterangannya, pelaku memegang senpi sudah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu dan hanya sekedar untuk gagah-gagahan saja. Untuk pelaku Dekmong, sampai saat ini keberadaanya masih belum diketahui dan masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar. Serta Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (DI)

 

Editor: N. Arditya