MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Untuk kesekian kalinya Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria terjerat kasus kreminal di Bali dengan tindak kejahatan berupa illegal akses. Adapun 4 pelaku tersebut masing-masing bernama Stoyanov Georgi Inanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37) semua pelaku laki-laki.
Modus digunakan pelaku menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, pelaku memasang beberapa alat Hidden kamera guna mengambil data pengguna ATM. Kemudian menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli untuk digunakan sebagai alat kejahatan skimming. Selanjutnya pelaku mengambil uang di ATM dengan menggunakan kartu debit atau kredit palsu (kartu yang ada magnetik strip),
“Kami (Polda Bali) telah berhasil kembali mengungkap kasus illegal akses yang dilakukan oleh WNA Bulgaria. Semuanya tidak terlepas dari adanya kerjasama pihak Bank yang diback up oleh satgas CTOC Polda Bali,” jelasnya dalam Press Conference di Kantor Polda Bali, Senin (9/9/2019).
Dirinya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di dua TKP berbeda, penyelidikan diawali dengan patroli bersama ke beberapa ATM di seputaran Denpasar dan sekitarnya. Dari hasil patroli bahwa, telah terdapat beberapa aksesoris ATM Bank yang rusak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai pihak, pada hari Sabtu, (28/8) 2019, anggota subdit Siber bersama pihak bank melaksanakan patroli ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat pada rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming.
Berdasarkan temuan tersebut personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama-sama dengan pihak Bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut dan terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama masuk ke dalam ruang ATM dan pada saat pelaku melakukan pemasangan alat di mesin ATM langsung dilakukan penangkapan.
Kemudian penangkapan pelaku illegal akses pada (28/8) 2019 dikembangkan oleh Subdit Siber, pada hari Senin (2/9) 2019 diperoleh informasi dari pihak Bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang diduga melakukan illegal akses pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Denpasar dan wilayah lainnya. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem Bank ditemukan transaksi di beberapa mesin ATM yang diduga dilakukan oleh orang asing dengan menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal WNA yang dicurigai diwilayah Sanur Denpasar Selatan. Setelah ditemukan tempat tinggal ketiga WNA tersebut langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu, dimana kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi illegal di beberapa mesin ATM Bank di wilayah Denpasar dan sekitarnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ketiga warga Negara asing tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal, namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan diantara mereka.
“Dari hasil pengeledahan yang dilakukan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 4 pelaku mulai dari, 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, 1 buah router selanjutnya Kartu Debit atau kredit palsu sebanyak 20 buah, Bungkus kartu flash BCA tanpa kartu sebanyak 690 buah, Uang Rupiah sebesar 54 juta, Uang Euro sebesar 5.285 euro, Ringgit sebesar 223 ringgit, Dollar sebesar 20 $, Cartreader sebanyak 1 buah, Modem 1 buah, Mesin hitung uang 1 buah, Laptop 1 buah, Hp 8 buah, Mobil Avanza 1 unit, Motor NMax 1 unit, Helm 3 buah dan Plat kendaraan sebanyak 1 buah,” bebernya.
Kemudian pada Selasa, (3/9/2019) , dilakukan penangkapan terhadap para pelaku illegal akses di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Sanur Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. (DI)
Editor: N. Arditya