MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Fan (Forum Aksi Nyata) Seminyak mengadakan perayaan memperingati hari jadi yang ketiga di Balai banjar Adat Seminyak. Fan beserta jajaran pengurus Desa Adat Seminyak. Fan Seminyak merupakan Forum Swadaya masyarakat Seminyak yang dibentuk sebagai pelaksana mandat teknis dibawah naungan Desa Adat yang sangat aktif dalam gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa. Selain melakukan seremoni syukuran, Fan Seminyak juga menggelar diskusi terkait tambang pasir yang akan dilakukan disepanjang pantai Kuta hingga Canggu yang masuk dalam penyusunan dokumen RZWP3K Bali. Dalam acara diskusi ini Fan Seminyak melibatkan ForBALI dan WALHI Bali guna memberikan pemahaman serta bahaya dari tambang pasir yang masuk dalam dokumen RZWP3K tersebut.
Wayan Gendo Suardana koordinator ForBALI dan juga Dewan Nasional WALHI menjelaskan bahwa Bali saat ini sedang melaksanakan penyusunan dokumen RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulai Keci) yang dimana dokumen ini merupakn dokumen untuk menentukan tata ruang laut dalam radius sepanjang 0-12 mil. Gendo Juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen RZWP3K ini amat banyak proyek yang merusak lingkungan yang diakomodir dalam dokumen ini. Ada Reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI seluas 700 hektar, Reklamasi oleh Pelindo III yang sampai saat ini masih membatasi informasi dan sudah sebabkan mangrove mati seluas 17 hektar, reklamasi Bandara Ngurah Rai oleh Angkasa Pura dan proyek tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang pantai Legian hingga Canggu seluas 1.916 hektar.
Proyek tambang pasir laut yang masuk dalam dokumen RZWP3K yang semula seluas 1.916 hektar dapat berkurang menjadi 938,34 hektar akibat usaha dan perlawanan yang dilakukan oleh ForBALI dan WALHI Bali.
“Jarak titik tambang pasir ini kurang lebih 3 kilo meter dari pantai seminyak, bayangkan saja apa yang akan terjadi apabila proyek ini dijalankan !? terlebih sudah ada 2 injin ekplorasi yang sudah terbit, ini sama saja merugikan hajat hidup warga Seminyak terlebih Seminyak menggantungkan penghidupannya di pantai,” tungkasnya.
Daerah pesisir kian terancam karena banyaknya proyek reklamasi yang masuk dalam dokumen tersebut. Reklamasi bandara sedari tahun 1960an sudah sebabkan sebuah situs keagamaan berupa pura yang bernaman pura Cedok Waru bergeser tiga kali akibat abrasi yang disebabkan oleh Reklamasi Bandara. Reklamasi Pelindo III Cabang Benoa sebabkan 17 hektar mangrove mati akibat reklamasi yang dilakukan Pelindo di wilayah perairan Teluk Benoa.
“Segala bentuk protes yang kita lakukan bukan bentuk dari anti pembangunan, sebab kami akan protes terhadap pembangunan yang merusak lingkungan dan tidak memperhatikan masa depan Bali,” tegas Gendo.
Pemaparan kembali dilanjutkan oleh Suriadi Darmoko yang merupakan Dewan Daerah WALHI Bali yang menjelaskan berbagai dampak-dampak dari tambang pasir di Banten dan Sulawesi yang menyebabkan abrasi 10 hingga 20 meter serta mampu menengelam desa.
Jro Bendesa Seminyak I Wayan Windu Segara yang hadir dalam acara ini sangat mendukung agar masyarakat menolak proyek ini terlebih mayoritas penduduk Seminyak memang menggantungkan penghidupannya di pesisir pantai. Begitupun juga dengan Kepala Lingkungan Desa Adat Seminyak I Wayan Sunarta yang sangat mengapresiasi apa yang dilakukan ForBALI dan WALHI Bali yang memberikan edukasi terhadap masyarakat Seminyak terlebih dalam penyusunan dokumen RZWP3K Desa Adat Seminyak tidak pernah dilibatkan.
Acara yang juga dihadiri oleh berbagai organisasi yang berada di bawah Desa Adat seperti AP2S (Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak), ASUS (Asosiasi Surfing Seminyak) dan juga WAPA (Warung Pantai) Seminyak telah berirkrar dalam momentum ulang tahun FAN Seminyak yang ketiga ini, mereka semua bersepakat untuk bersikap menolak tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang pantai Kuta hingga Canggu yang masuk dalam dokumen RZWP3K. Acara lalu dilanjutkan dengan potong tumpeng oleh koordinator FAN Seminyak.
Sebelumnya, ForBali bersama Walhi Bali pun sempat beberapa berkomunikasi langsung diberbagai forum. Terakhir pada agenda pembahasan dokumen final RZWP3K bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Jakarta (28/9/2019).
Tuntutan penolakan kemungkinan adanya rencana tambang pasir tak hentinya diperjuangkan oleh ForBali dan juga Walhi Bali, menuntut konsistensi Pemerintah untuk tidak mengganggu keseimbangan lingkungan Bali sebagai wilayah rawan bencana.
Pihak Pokja dokumen RZWP3K dan Kasubdit Zonasi Daerah Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Krisna Samudra kembali menegaskan, dalam RZWP3K tersebut tidak dibicarakan soal proyek apapun dan Teluk Benoa telah dimasukkan dalam zona konservasi.
“Teluk Benoa telah masuk dalam zona konservasi. Tolong bedakan antara perencanaan dan pelaksanaan. Ibarat akan membangun sebuah rumah, kita harus menyusun perencanaan sebaik mungkin, tak ada proyek,” ujarnya. (DI)
Editor: N. Arditya