MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kisruh pro kontra revisi undang-undang (UU) KPK, kian ramai dibicarakan dan menjadi kekhawatiran beberapa elemen masyarakat akan nasib KPK dimasa mendatang, termasuk mahasiswa.
Tidak hanya mahasiswa di Ibukota dan kota-kota besar lainnya di Indonesia saja yang vokal mengkritisi revisi UU KPK, namun mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) pun turut menggelar forum diskusi mengenai isu revisi UU KPK.
Bertempat di Taman Internet Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Ilmu Politik, kumpulan mahasiswa UNUD dan beberapa perwakilan mahasiswa universitas lain di Denpasar serta siswa-siswa SMA/SMK Denpasar berdiskusi bersama menanggapi perkembangan dan masa depan lembaga anti rasuah Indonesia terhadapa revisi UU KPK.
Ketua BEM PM Universitas Udayana, Javents Lumbantobing selaku salah satu pembicara diskusi menjelaskan bahwa pihaknya sepakat menolak adanya revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI, karena terkesan terburu-buru.
“Revisi UU KPK terkesan terburu-buru, karena seperti diketahui bahwa rapat mengenai revisi UU tersebut hanya dilakukan selama 20 menit dan hanya dihadiri sekitar 77 orang dari 560 orang total DPR RI. Serta isinya lebih cenderung mengkerdilkan KPK,” ungkapnya.
Javents mengungkapkan, sebenarnya pihaknya tidak anti terhadap revisi UU KPK sepanjang revisi itu menguatkan KPK. Karenanya Javents mendorong Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK tersebut untuk tidak dibahas bersama DPR sehingga RUU tidak berlanjut disahkan menjadi UU.
“Sebenarnya masih banyak UU dalam prolegnas yang lebih urgent untuk dibahas, revisi UU KPK tidak masalah selama itu memperkuat KPK bukan melemahkan. Akan lebih baik jika revisi dibahas setelah dpr yabg baru dilantik,” jelasnya.
Revisi UU KPK perlu disusun point-point yang bisa memperkuat kewenangan daripada KPK itu sendiri.
“Isi revisi UU KPK seharusnya membantu memperkuat kewenangan KPK, bukan malah diintervensi, dibuat tidak independen, hal-hal ini yang kami hindari dan tolak,” tutupnya. (DI)
Editor: N. Arditya