Siapkan Anggaran Pilkada, KPU Denpasar Dorong Perda APBD Segera Disahkan

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat audiensi bersama pimpinan DPRD Kota Denpasar di Ruang rapat Kantor DPRD Kota Denpasar, Rabu (25/9/2019).

Kunjungan KPU Kota Denpasar kali ini ditujukan guna membahasa perihal anggaran persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020, dimana Kota Denpasar merupakan 1 dari 270 wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah pada tahun 2020.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa, menerangkan bahwa persiapan KPU Kota Denpasar saat ini adalah proses pengajuan rincian kebutuhan biaya (RKB) dan sudah beberapa kali pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“KPU Kota Denpasar telah mendapat persetujuan TAPD secara angka sebesar 25M,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sesuai PERMENDAGRI nomer 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan 2020 yang bersumber dari APBD dan SE MENDAGRI nomer 900 tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan 2020, pendanaan Pemilihan 2020 menggunakan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

“Pembahasan dengan Pemkot  terkait hal tersebut sudah ada titik terang di angka 25 M, yang mana usulan KPU Kota Denpasar  untuk tahun 2019 dengan APBD Perubahan sebesar 2,5M dan sisanya dengan APBD 2020,” jelasnya.

Arsa menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam persiapan penyusunan naskah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam lampiran PERMENDAGRI nomer 54 tahun 2019, disebutkan bahwa dalam draft NPHD harus mencantumkan perda APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020, serta dilakukan penandatanganan pada 1 Oktober 2019.

Pasalnya hingga saat ini, jelang penandatangan draft NPHD tersebut, perda APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 pun belum juga disahkan.

“Pada kesempatan ini KPU Kota Denpasar mohon support terkait apakah disisa waktu yang tersedia DPRD Kota Denpasar dapat melaksanakan percepatan penetapan perda atau dengan mencantumkan SE MENDAGRI nomer 900 tahun 2019 dianggap cukup sebagai dasar,” tutur Arsa.

Mencermati waktu pengesahan NPHD yang jatuh pada 1 Oktober 2019, fiharapkan pimpinan DPRD Kota Denpasar bersama pemda dan KPU Kota Denpasar dapat segera mengkonsultasikan permasalahan pengesahan perda tersebut ke lembaga yang memiliki kewenangan.(DI)

 

Editor: N. Arditya