Prinsip Koperasi Syariah Tak Boleh Usik Jati Diri Koperasi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Terkait adanya keinginan memasukan prinsip-prinsip Koperasi syariah kedalam RUU Perkoperasian, menurut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra, menyampaikan, tidak ada masalah karena spesifikasinya bagi Koperasi berbasis Syariah. Akan tetapi, bagi Koperasi konfensional tentunya harus tetap menggunakan prinsip-prinsip berlaku umum.

Dalam artian, silahkan prinsip tersebut dapat ditambahkan atau diatur, terutama dalam rangka memberi payung hukum bagi koperasi yang melakukan pola pelayanan berbasis syariah.

“Setidaknya harus tetap mampu mengacu pada definisi jati diri Koperasi tersebut. Pola syariah jangan sampai malah melayani non anggota. Jika hal tersebut sampai terjadi, tentu sudah salah. Jika bisa jangan sampai terjadi hal seperti itu,” paparnya di Denpasar, Selasa (17/9/2019).

Dilihat dari jati diri koperasi yaitu, definisi, nilai-nilai serta prinsip jati diri koperasi tersebut seluruh dunia sama. Setidaknya, Koperasi simpan pinjam harus  melayani para anggotanya saja.

Sembari dirinya menambahkan, dilihat sampai saat ini Koperasi Syariah di Bali belum ada, akan tetapi diluar Bali telah ada beberapa.

“Sepengetahuan  saya dengar ada di luar Bali, seperti di daerah Jawa tengah Timur dan Banten serta,” jelasnya.(DI)

 

Editor: N. Arditya