MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Polres Pandeglang membekuk oknum wartawan media dalam jaringan (daring) inisial WS (41) yang memeras anggota Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi (Pandeglang), dengan memberitakan korban secara negatif jika tidak memberi uang senilai Rp10 juta, (3/9/2019)
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan TKSK yang merasa resah dimintai uang untuk tidak menerbitkan berita di media online yang dikelola pelaku, yakni media Sorot Desa.
Pemerasan yang dilakukan pelaku, berkaitan dengan dugaan TKSK melakukan Pungutan Liar (Pungli) dana bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah masyatakat.
“Pelaku sempat memberitakan isu tersebut lalu mengancam akan menerbitkan kembali berita yang sama bila korban tidak menyerahkan uang senilai Rp10 juta,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Pandeglang.
Akan tetapi lantaran tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban hanya menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp6 juta yang akan diserahkan depan rumah korban di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi.
“Namun sebelum transaksi itu dilakukan, korban sudah lebih dulu melaporkan indikasi pemerasan ke polisi. Sehingga pada saat penyerahan uang, pelaku diamankan Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Karena bukan tidak mungkin, pelaku melakukan hal yang sama di daerah lain. Termasuk pendalaman terkait keterlibatan pimpinan pelaku di media Sorot Desa. Beberapa rekan pelaku di media yang sama pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Namun ini masih terus kita dalami,” tegas Indra.
Sementara menurut pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan untuk merevisi berita yang sudah terbit. Namun dia berdalih bahwa uang yang diterima, akan diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan TKSK.
“Jika uang ini ada kami janji akan merevisi berita yang sudah terbit kembali. Uangnya nanti kami akan bagikan kepada korban yang merasa program RTLH nya dipotong,” kilah pria yang menjabat sebagai Kabiro sejak dua tahun lalu itu.
Akibat perbuatannya, WS di kenakan pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, HP, id card, uang senilai 6 juta rupiah, dan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra dengan Nopol A 1154 KW.