MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Penggunaan bahasa asing di media luar ruang terutama difasilitas publik, dinilai sebagai tindakan yang menggerus identitas Bahasa Indonesia. Padahal pengutamaan Bahasa Indonesia tidak boleh digantikan dengan bahasa asing.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hidayat Widiyanto menjelaskan, pemakaian bahasa asing pada media luar ruang seolah kontradiktif dengan semangat menonjolkan jati diri dan daya saing Bangsa Indonesia di dunia global.
“Kita selalu membicarakan bahwa harus punya jati diri dan daya saing. Tetapi kita sendiri menghilangkan atribut itu. Padahal atribut kita salah satunya Bahasa Indonesia,” katanya usai menutup Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Kabupaten Pandeglang di salah satu rumah makan di Pandeglang, Jumat (6/9/2019).
Hidayat menerangkan, Bahasa Indonesia menjadi salah satu atribut penting dalam memberi pembeda dengan bangsa lain. Maka untuk memenangkan daya saing global, masyarakat harus menggunakan Bahasa Indonesia, termasuk di ruang publik.
“Maka untuk memenangkan daya saing global, kita harus menggunakan bahasa indonesia. Bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, tahap awal yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan semangat memakai Bahasa Indonesia di media luar ruang. Jika kesadaran itu sudah muncul, tinggal memperbaiki kompetensi penggunaan bahasanya.
“Oleh karena itu Bahasa Indonesia di ruang publik, wajib dihadirkan. Baru diikuti oleh bahasa lain, baik daerah atau asing. Setelah menggunakan Bahasa Indonesia, baru kita lihat kompetensi penggunaannya. Apakah sudah tepat atau belum. Tetapi bukan kita menolak bahasa asing,” jelasnya.
Kepala Kantor Bahasa Banten, Muhammad Luthfi Baihaqi mengamini hal tersebut. Berdasarkan penelitian Kantor Bahasa Banten, masih banyaknya penggunaan bahasa asing karena dianggap lebih memiliki wawasan luas.
“Padahal pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik memiliki fungsi agar penggunaan bahasa negara tidak luntur oleh penggunaan bahasa asing dan juga ikut aktif berpartisipasi dalam pemakaian bahasa negara,” katanya.
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pengutamaan Bahasa Indonesia, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Diantaranya dengan menyosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, pembinaan dan pemasyarakatan ke seluruh lapisan masyarakat melalui media massa dan media sosial.
“Hal penting lainnya, yakni meminta dukungan regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah. Kami di Kantor Bahasa juga berupaya mengutamakan Bahasa Indonesia dengan memberi penghargaan kebahasaan, misal AdiBahasa, Baluwarti Basa, dan Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah dan lain-lain,” tutupnya. (IN)