MENARAnews.com, Denpasar (Bali) -Dua orang laki-laki berkewarganegaraan India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), pelaku tindak kejahatan narkotika pembawa 1 (satu) paket plastik seberat 3.000 gram sabu dari Jakarta ke Bali, akhirnya berhasil diringkus Polresta Kota Denpasar pada Selasa (3/9) Pukul 10.30 wita di salah satu hotel di Jl. Pratama Gang Bidadari Benoa Kuta Selatan, Bali. Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yaitu, dengan menyimpan barang bukti berupa sabu didalam salah satu Hotel tempat pelaku menginap.
“2 orang pelaku ini merupakan kurir lintas negara,” ucapnya di Polresta Kota Denpasar, Rabu,(4/9/2019).
Dijelaskan kronologis penangkapan kedua orang pelaku tersebut dimulai dari laporan masyarakat bahwa, di salah satu Hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan, Kabupaten Badung akan terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian pada Selasa (3/9) sekitar jam 10.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada disalah satu Hotel tersebut (Hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan) lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas belum menemukan adanya barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan lanjutan ke Kamar Hotel tempat kedua tersangka menginap, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar kristal bening sabu.
Dalam keterangan pelaku mengaku, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasi dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang hendak akan diberikan kepada seseorang di Bali menunggu perintah dari Bos berada di India. Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali.
“2 orang pelaku ini telah sempat membawa masuk barang haram tersebut sebanyak 7 kali ke Indonesia, 4 kali di Jakarta dan 3 kalinya telah berhasil dibawa masuk ke Bali. Dengan jenis dan berat sama saat dibawa masuk kemasing-masing daerah tersebut. Untuk kemudian disebar ke beberapa daerah di Bali,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar. (DI)
Editor : N. Arditya