Kasus Hijacking Email, Modus Kejahatan Cyber Crime Baru di Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Tindak kejahatan Cyber Crime tergolong baru terbongkar di Bali, tindak kejahatan tersebut berupa Hijacking Email atau pembajakan Email. 2 orang pelaku terlibat dalam tindak kejahatan tersebut masing-masing berinisial S (34), beralamat di Yogyakarta dan R (30) dari Jakarta Barat kedua pelaku berjenis kelamin Laki-laki.

Pelaku menggunakan modus kejahatan yang menurut, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menyampaikan, pelaku meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke pelapor seolah-olah pemilik email. Tentu dengan tujuan ingin memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru. Untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris.

“Sehingga, terhadap uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, malah dikirim ke rekening lain oleh pelapor,” terangnya di Ruang Krimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin,(9/9/2019).

Dia memaparkan kronologis kejadian, dimulai pada 22 Pebruari 2019 pelapor berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Kabupaten Badung. Selanjutnya dijelaskan oleh notaris, bahwasanya pelapor harus membuat perjanjian dan kemudian memberi pelapor nomor rekening, sekaligus menjelaskan pembayarannya dengan cara transfer.

Jika genap Rp. 1,3 Milyar maka transaksi akan terjadi. Maka pada 14 Maret 2019 pelapor mentransfer sebesar Rp. 340 juta ke rekening yang diberikan dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris dengan alamat dar*******_notaris@yahoo.com.

Pada 15 Maret 2019 pelapor menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersebut S. Kemudian pelapor melakukan 3 (tiga) kali transfer sampai berjumlah satu milyar lebih.

Selanjutnya pelapor mengirim pesan melalui Whatssapp (WA) ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran, namun ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp. 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. Dari kejadian tersebut Notaris baru sadar bahwa, terhadap alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan data bahwa, benar saudara S ada menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari 1 Milyar dan dikirim kembali ke pelaku saudara R, dimana  pelaku S dan R digunakan sebagai rekening penampung.  Terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu, 1. Buku Tabungan milik pelaku R dan S, Mutasi rekening milik tersangka R dan S serta Hanphone milik pelaku R dan S.

“Tentu terhadap ke 2 pelaku akan kami jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana transfer dana dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Yang dalam hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik. Dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” tutupnya.(DI)

 

Editor: N. Arditya