MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Aliansi Bhinneka Sakti, kumpulan kelompok pengunjuk rasa yang mengaku memberikan dukungan terhadap revisi UU KPK mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin (23/9/2019).
“Kami mendukung revisi UU KPK selama revisi UU itu menguatkan KPK, dan bukan melemahkan, poin-poin yang tertera di revisi itu berada dalam koridor menguatkan, bukan melemahkan peran dan tugas dari KPK,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Suyasa saat menjumpai para pengunjuk rasa.
Ia menjelaskan DPRD Bali mendukung proses penjagaan korupsi di Indonesia, dan terkait revisi UU KPK, DPRD Bali juga mendukung selama fungsinya sebagai penguatan dan bukan untuk melemahkan.
Untuk itu KPK harus bekerja sesuai UU supaya tetap berada di jalur yang benar, tidak sewenang-wenang atau sebagai lembaga yang sangat full power, dan semestinya ada UU yang mengikat agar nanti berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada campur tangan politik dalam proses penegakan hukum.
Senada dengan hal itu, juru bicara aksi Rico Ardika Panjaitan, mengatakan agar pihak yang kontra atau yang menolak untuk tidak menggiring opini publik.
Mereka juga menyampaikan DPR sedang berupaya untuk menyesuaikan UU KPK yang lama (UU Nomor 30/2002) kepada UU KPK yang baru, yang mana perubahan itu dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, dengan putusan itu memutus bahwa KPK adalah lembaga negara di ranah eksekutif.
“Kedua, tentang izin penyadapan, penyitaan penggeledahan kepada dewan pengawas adalah terobosan hukum, dimana seorang penyelidik dan penyidik melakukan tiga hal itu harus seizin pengadilan,” terangnya.
Ketiga, seorang penyelidik dan penyidik harus memiliki lisensi yang mana KUHP memandatkan wewenang penyelidik dan penyidik kepada kepolisian dan jaksa. Keempat, terkait dengan wewenang penghentian penyidikan dan penuntutan secara aturan ketika melihat secara holistik.
“Kelima, selain empat poin tadi keseluruhan masih sama dengan UU KPK yang lama. Enam, saran kami untuk teman – teman yang belum setuju dengan revisi UU KPK akan lebih baik menggunakan cara konstitusional,” ucapnya. (DI)
Editor: N. Arditya