MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Mengacu pada pelaksanaan Pilkada-Pilkada sebelumnya di Bali, Kabupaten Karangasem masih berpotensi lebih hangat terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 mendatang. Meski demikian Bawaslu Bali akan tetap melakukan pengawasan yang sama seperti pada pengawasan di Pemilu 2019. Dengan upaya pencegahan memberikan surat cegah dini terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran, itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, di Renon, Kota Denpasar, Bali, Senin,(16/9/2019).
“Ya, dari pengalaman-pengalaman Kami sebelumnya kemungkinan masih berpotensi terjadi di Kabupaten Karangasem. Terutama terkait tindak pelanggaran-pelangaran,” jelasnya
Seandainya terjadi pelanggaran tentu Bawaslu Bali akan melakukan tindakan-tindakan serta pemberian sanksi kepada para peserta dalam Pilkada serentak 2020.
“Tentu kami (Bawaslu Bali) akan mengacu pada UU 10/2016 serta peraturan perundangan-undangan lain dalam menangani pelanggaran nantinya,” jelasnya.
Dia menghimbau, kepada masyarakat agar dapat ikut mengawasi setiap tahapan-tahapan Pilkada 2020 nantinya.Jika seandainya ada dugaan kecurangan, tentu dapat dilaporan ke Pengawas Pemilu. Sedangkan bagi para peserta dalam Pilkada serentak diharapkan, agar bisa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita secara bersama-sama bisa menciptakan Pilkada 2020 yang berdemokratis dan berintegritas,” tutup Wirka.(DI)
Editor : N. Arditya