MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menolak permohonan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk mengawal pembangunan ratusan gedung sekolah.
Ketua TP4D pada Kejari Pandeglang, Ate Quesyini Ilyas menjabarkan, penolakan tersebut dengan alasan pembangunan ratusan bangunan sekolah itu hanya bersifat swakelola.
“Kan di Dindikbud itu sifatnya swakelola, biarkan dikerjakan oleh mereka saja, jadi gak usah ada pendampingan lah. Yang penting dikerjakan secara benar,” tegasnya, Rabu (7/8/2019).
Kemudian, keterbatasan personel menjadi alasan lain TP4D menolak usulan tersebut. Ate yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intel di Kejari itu menerangkan, saat ini personel di Kejari sudah tersita untuk mengawal beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Kami belum bisa mendampingi proyek pembangunan yang ada di Dindikbud Pandeglang. Karena kami adanya keterbatasan personel, dan ditambah banyak sekali yang kami dampingi saat ini,” katanya.
Dia melanjutkan, kini TP4D hanya fokus mengawal bentuk pekerjaan yang menjadi proyek strategis nasional maupun daerah. Artinya tidak semua kegiatan di OPD pengelola kegiatan fisik dilakukan pendampingan.
“Yang mendominasi didampingi itu hanya DPUPR dan Perkim. Kami dampinginya itu perkegiatan, jadi TP4D ini mengawal yang proyek strategis saja baik strategis nasional maupun daerah. Selain itu yang tingkat perkiraan ada permasalahan di dalamnya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Olis Solihin mengaku heran dengan penolakan tersebut. Karena menurut Olis, yang seharusnya menolak adalah Kepala Kejari, bukan Kasi Intel.
“Saya aneh kenapa Kasi Intel yang menolak, bukan ibu Kejari. Padahal yang saya tahu sekarang TP4D diketuai oleh Kejari langsung. Saya ini kan resmi kadis, coba yang jawabnya Kejari bukan Kasi Intel. Ada apa? Katanya tidak ada koordinasi. Koordinasi yang mana dulu?” tanyanya heran.
Olis enggan mengambil pusing dengan penolakan TP4D untuk mengawal sejumlah kegiatan fisik di Dindikbud. Soalnya, ia hanya menjalankan amanat aturan yang mewajibkan instansi pengelola fisik, untuk menggandeng TP4D.
“Saya hanya menindaklanjuti hasil rapat dengan Kejati Banten, gubernur, para bupati dan walikota untuk melibatkan TP4D dalam setiap kegiatan fisik. Jadi saya melaksanakan itu. Karena itu kan perintah presiden dan Kejagung,” terangnya.
Padahal lanjut Olis, tujuan usulan pendampingan itu agar pelaksanaan kegiatan sesuai RAB yang dibuat. Mengingat Kepala Sekolah ditunjuk sebagai penanggungjawab.
“Karena Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab, jadi harus sesuai RAB yang dibuat dan hasil pembangunannya bagus,” imbuhnya
Olis melanjutkan, pihaknya sudah berupaya untuk mengirim surat balasan perihal penolakan TP4D. Jika pun masih ditolak, maka pihaknya akan tetap melaksanakan kegiatan fisik meski tanpa pendampingan dari Kejari.
“Saya ini (kerjasama) dengan TP4D bukan kali ini saja, tapi tiap tahun. Baik setelah di Dindikbud maupun belum. Kalau pun nanti tetap ditolak, kita akan laksanakan kegiatan meski tanpa pendampingan,” tegas Olis. (IN)