Tiga Fraksi Kritisi Penggabungan Dinas Koperasi, Begini Tanggapan Koster

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sempat menuai kritik dari tiga fraksi di DPRD Bali, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menyatakan Dinas Koperasi dan UKM tetap berdiri sendiri. Dalam hal ini, batal digabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian seperti usulan awal dalam Ranperda Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Masukan dalam Pandangan Umum Fraksi kemarin dari Golkar, Demokrat, Gerindra, yang pada intinya hanya satu yang menjadi perhatian serius yaitu agar koperasi dan UKM itu tetap ditangani satu dinas secara sendiri. Saya menerima usulan ini,” ujar Koster saat menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (13/8/2019).

Lantaran Dinas Koperasi dan UKM tetap berdiri sendiri, lanjut Koster, maka jumlah OPD yang dirampingkan praktis berubah. Dari awalnya 49 menjadi 38, kini dari 49 menjadi 39 ditambah 2 rencana OPD baru sehingga total berjumlah 41.

Diantara 41 OPD tersebut, tetap ada 3 Biro, 3 Asisten, dan 3 Staf Ahli selain Badan dan Dinas.

“Menurut saya ini ramping. Dengan 41 ini, sekarang ada 49 Eselon II yang 7 diantaranya akan pensiun. Tinggal lagi satu, pasti akan saya tangani dengan manusiawi,” imbuhnya.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi gubernur yang merespon masukan dewan dengan menyatakan Dinas Koperasi dan UKM tetap berdiri sendiri. Dikatakan bila masukan tersebut telah didasari oleh pertimbangan yang rasional, bukan semata-mata untuk kepentingan fraksi.

“Koperasi itu adalah suatu hal yang nyata membantu pemberdayaan ekonomi rakyat, memperkuat ekonomi rakyat dan koperasi itu adalah nyata cita-cita dari founding fathers dan bagian dari Tri Sakti Bung Karno,” ujar pimpinan dewan dari Fraksi Golkar.

Menurut Sugawa Korry, upaya pembinaan koperasi harus lebih dikuatkan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Sebab hingga saat ini, masih banyak koperasi yang belum mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ataupun tidak aktif.

Jika Dinas Koperasi dan UKM digabung dengan Disdagperin, maka koperasi hanya akan ditangani oleh Kepala Bidang. Hal ini dinilai kontradiktif karena akan melemahkan upaya pembinaan tersebut.

“Tugas pemerintah adalah membantu, membina, melindungi dan memberdayakan melalui OPD. Kalau memang kita komitmen, OPD ini tidak boleh dilepaskan. Harus diperkuat. Kalau dari Eselon II ke Eselon III kan jelas dilemahkan,” tandasnya.

Selain merampingkan OPD, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengusulkan pembentukan dua OPD baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Desa Adat. Khusus untuk Dinas Pemajuan Desa Adat dikatakan sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Kendati di pusat, belum ada yang khusus menangani desa adat.

“Kan OPD daerah ini, namanya Dinas Pemajuan Desa Adat atau Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Tapi salah satu diantara itu sudah disetujui, sudah koordinasi terus Pak Sekda ke Jakarta,” ujarnya. Berbeda dengan rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Disdagperin, usulan membentuk OPD desa adat ini didukung penuh oleh DPRD Bali.

Fraksi Partai Gerindra misalnya, mengapresiasi rencana OPD desa adat sebagai wujud keseriusan dan kepedulian Pemprov Bali dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal yang menjadi sumber nilai-nilai kehidupan krama Bali. Demikian pula Fraksi Golkar lantaran mendukung implementasi Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Pembentukan OPD desa adat hendaknya didukung pula dengan anggaran, infrastruktur, serta sarana dan prasarana yang memadai. (DI)

 

Editor: N. Arditya