MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Usulan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait perampingan beberapa OPD dilingkungan Pemprov Bali yang dulu berjumlah 49 OPD dirampingkan menjadi 38 dan pembentukan dua OPD baru. Dari perampingan tersebut akan ada beberapa OPD yang akan digabungkan, salah satunya yaitu OPD Koperasi dan Legislator belum sepaham atas penggabungkan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihaknya belum sepaham terhadap OPD Koperasi jika digabungkan dengan OPD lain wacana penggabungannya dengan Disperindag, atas perampingan beberapa OPD yang dilakukan dan penambahan dua OPD baru.
“Kita belum sependapat, jika dinas koperasi di gabung,”jelasnya usai rapat paripurna di gedung utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8/2019).
Dijelaskan Sugawa Korry, ada beberapa pertimbangan terkait ketidak sepahamannya jika Dinas Koperasi digabungkan atau tidak berdiri sendiri yaitu pertama, sesuai pertimbangan Koperasi berada dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, baru saja disahkan perlindungan pembinaan koperasi dalam Perda No. 3 tahun 2012.
Ketiga, Sugawa Korry melihat anggota Koperasi di Bali jumlahnya sangat signifikan, saat ini telah mencapai sekitar dua juta anggota. Keempat, persoalannya basic ekonomi Bali yaitu ekonomi rakyat. Seharusnya koperasi bagian dari ekonomi rakyat yang harus lebih dilindungi.
“Kedepan koperasi semakin berat tantangannya, justru harus diperkuat. Jika OPD digabung yang menangani eselon III, kami belum sependapat kalau di gabung, Dinas Koperasi harus tetap berdiri sendiri,” tegasnya.
Disebut Sugawa Korry meskipun Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menangani UMKM, Disperindag lebih difokuskan dalam perdagangan khusus ke eksport atau PDRBnya difokuskan ke ekspor.
Selanjutnya pihaknya mendukung usulan penggabungan OPD yang lainnya. Namun untuk OPD Koperasi ini dirinya belum sepaham, harus tetap berdiri sendiri. (DI)
Editor: N. Arditya