MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2016 yang menyeret tiga mantan Pjs Kepala Desa (kades) di Kabupaten Pandeglang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang yakni, mantan Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi Atok Suanto, mantan Pjs Kades Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Dadih, dan mantan Pjs Kades Ciandur, Kecamatan Saketi Iyan Syafrudin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Ario Wicaksono membenarkan, berkas perkara mantan ketiga Pjs kades sudah dilimpahkan ke tingkat penuntutan untuk disidangkan secara berurutan di Pengadilan Tipikor. Ario menegaskan, proses persidangan ketiga Pjs kades sudah dilaksanakan tiga kali.
“Sekarang kasusnya dalam tahap pemeriksaan para ahli untuk memberikan keterangan perbuatan ketiga Pjs kades,” kata Ario, Selasa (27/8/2019).
Ario mengingatkan, para saksi untuk lebih terbuka pada saat menjalani persidangan ke empat, disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Nanti akan memasuki sidang yang ke empat. Kita berharap para ahli dapat memberikan keterangan sesuai peraturan serta BAP,” ujarnya.
Menurutnya, status penahanan terhadap mantan tiga Pjs kades yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihaknya menargetkan, putusan berkas perkara ketiga mantan Pjs kades itu sudah keluar pada September mendatang.
“Pada bulan Agustus ini kan baru pemeriksaan saksi, mungkin bulan depan (September-red) sudah ada putusan,” harapnya.
Diterangkannya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketiga mantan Pjs kades telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Total kerugian paling besar dilakukan oleh Pjs Kades Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, yang mencapai Rp471 juta. Lalu Pjs Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311 juta.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ketiganya terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. (IN)