MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Melihat banyaknya permasalahan Wajib Pajak (WP) dalam hal memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali, mendorong Pemprov Bali untuk membuat terobosan guna mendorong dan memotivasi masyarakat agar menyelesaikan permasalahan PKB tersebut. Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB, dimana kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah. Demikian terungkap dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara Sosialisasi Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, bertempat di Ruang Rapat, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Bali, Senin (5/8/2019).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa pemberlakuan pemutihan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 6 Desember 2019. Untuk itu diharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak dapat menunaikan kewajibannya. Pasalnya program ini diberikan sebagai insentif kepada masyarakat dalam rangka jelang perayaan HUT Pemprov Bali ke-61 dan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019.
“Data yang saya dapat dari Kepala Bapenda sampai tahun 2019 ini diperkirakan sebanyak 118.554 Wajib Pajak (WP) masih melakukan tunggakan pembayaran pajak, dari jumlah tersebut diperoleh asumsi sebesar Rp 63.352.638.900, pendapatan yang seharusnya diperoleh dan seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali”, ujar Dewa Indra.
Untuk itu, ia berharap dengan diberlakukan kembali pemutihan ini masyarakat yang masih menunggak dapat segera membayar pajaknya agar tidak sampai berlarut-larut tunggakan yang dimiliki.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik”, pesannya.
Disamping itu, menurut Dewa Indra bahwa kebijakan ini diberlakukan juga sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan database Kendaraan Bermotor yang ada saat ini. Untuk itu, Ia meminta kerjasama yang baik dari seluruh Wajib Pajak di Bali.
“Untuk itu saya juga menegaskan kepada seluruh aparatur pelayan pajak, agar melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi buatlah mereka nyaman dalam pelayanan yang diberikan, apabila syarat yang dibawa sudah lengkap segera diurus dengan waktu yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali, Kepala UPT Bapenda di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, serta undangan terkait lainnya. (DI)
Editor: N. Arditya