Iuran Dinaikkan 100%, Pelayanan BPJS Belum Dirasa Maksimal

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORWIL MP BPJS) Fachrudin Piliang, mengatakan nominal kenaikan 100% iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat keterlaluan mencekik masyarakat. Usulan iuran itu terlalu tinggi, maka BPJS Kesehatan akan ditinggalkan masyarakat.

Fachrudin menjelaskan jika iuran dinaikkan semakin tinggi apalagi pelayanannya tidak dijamin baik akan membuat warga semakin meninggalkan BPJS Kesehatan, sebab tidak ada bedanya dengan asuransi kesehatan swasta.

“Usulan itu wujud bahwa negara mau ambil untung besar, prinsip BPJS itu nirlaba bukan bisnis oriented seperti asuransi swasta, nampaknya Sri Mulyani mulai bosan urus BPJS padahal itu kesalahan manajemen sendiri bukan salah masyarakat,” kata Fachrudin Piliang melalui surat elektroniknya, Sabtu (31/8/2019).

Berdasarkan observasinya masih sangat banyak keluhan terkait pelayanan manfaat BPJS Kesehatan. Kelangkaan obat, kamar penuh, diskriminasi pelayanan,  stok darah kosong dan lainnya  sering ditemukan dalam pelayanan BPJS kesehatan di RS.

“Jika iuran ini dinaikkan, mestinya tidak sedrastis itu meningkatnya, kami usulkan tidak lebih dari 10%, tentu dengan langkah inovasi BPJS Kesehatan dalam perbaikan pelayanan dan menarik iuran peserta secara agresif di lapangan,” pungkasnya.

Menaikkan iuran secara drastis itu tidak akan selesaikan lilitan defisit keuangan BPJS kesehatan.  Hal itu justeru akan menjadi bumerang bagi kelangsungan BPJS Kesehatan.

“Catat ya, kami sebagai masyarakat tertib bayar iuran BPJS Kesehatan, meski jarang kami gunakan untuk klaim, itu spirit gotong-royong prinsip BPJS yang sudah dijalankan bersama, jadi jangan bebani masyarakat berlebihan,” tegasnya.

Evaluasi iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini tercantum di dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Usulan kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan membayar/daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Artinya, peserta harus membayar Rp 160 ribu per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80 ribu per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu dari posisi sekarang sebesar Rp 51 ribu per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Kenaikan iuran ini tak lepas dari biaya rumah sakit yang tinggi, dalam hal ini obat, selain tata kelola manajemen BJPS, masalah farmasi harus menjadi perhatian khusus pemerintahan terkait pemmberatasan mafia farmasi.(DI)

 

Editor: N. Arditya