MENARAnews.com, Badung (Bali) – Puluhan pekerja Soka Restoran dan bar, didampingi oleh ke 4 (empat) pengacaranya yakni I Wayan Suardana, SH., I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama SH., M.Kn dan I Kadek Ari Pebriarta, SH dari kantor advokat Gendo Law Office, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Ketanagakerjaan Kabupaten Badung, Rabu (31/7/2019).
Tujuan dari puluhan pekerja soka restoran dan bar tersebut mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Ketanagakerjaan Kabupaten Badung adalah untuk membuat pengaduan karena status mereka sebagai karyawan Soka restoran & Bar menjadi tidak jelas lantaran perusahaaan telah memutuskan menutup operasional pada tanggal 12 Mei 2019.
Ida Bagus Gede Naradigda, perwakilan dari pihak karyawan menuturkan ia dan puluhan karyawan lainnya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan manajemen perusahaan namun selalu menemui jalan buntu. Karyawan yang kerap disapa Ajix itu menambahkan selain nasib mereka menjadi tidak jelas setelah manajemen memutuskan menutup operasional soka restoran & bar pada tanggal 12 Mei 2019, ia dan puluhan karyawan lainnya juga belum mendapatkan upahnya dari bulan maret 2019 sampai saat ini.
“Kami hanya ingin perusahaan dapat memperjelas status kami dan juga memenuhi hak-hak kami yang selama ini belum dibayarkan,” ungkapnya.
I Wayan Suardana, SH selaku kuasa hukum menerangkan ada 38 (tiga puluh delapan) karyawan Soka Restoran dan Bar yang memberikan kuasa kepada ia dan rekan-rekannya dari kantor Advokat Gendo Law Office untuk memperjuangkan kejelasan status puluhan karyawan tersebut serta memperjuangkan hak-hak puluhan karyawan tersebut yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Pengacara yang kerap dipanggil Gendo tersebut menambahkan bahwa ia selaku kuasa hukum sudah 2 (dua) kali bersurat kepada perusahaan agar permasalahan para karyawan tersebut dapat cepat diselesaikan namun karena dirasa tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka sesuai dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan ia menyarankan kepada para karyawan untuk membuat pengaduan ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan kabupaten Badung.
“Kalau saja perusahaan ada itikad baik, semestinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat mengingat ini menyangkut nasib puluhan pekerjanya,” ujarnya.
Made Gunarta selaku Kabid Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan kabupaten Badung yang menerima surat pengaduan dari puluhan karyawan Soka Restoran dan bar tersebut menjelaskan akan segera menindaklanjuti surat pengaduan tersebut.
“Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk hadir kesini guna dimintai keterangannya pada tanggal 15 Agustus 2019,” tambahnya. (DI)
Editor: N. Arditya