MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, akan segera dilakukan pemecatan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Delapan ASN tersebut merupakan pegawai yang pernah terlibat kasus korupsi.
Rencana pemecatan itu menyusul teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia, yang dinilai lamban dalam memproses ASN terlibat korupsi.
Teguran itu kemudian dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menjelaskan, sebelumnya Pemkab berupaya untuk mempertimbangkan pemberhentian 8 ASN itu secara hormat. Alasannya, 8 abdi negara itu sudah menjalani masa hukuman dan denda. Apalagi pengabdian mereka juga tidak bisa dikesampingkan.
“Mereka sudah menjalani masa hukuman dan membayar denda. Apalagi pengabdian mereka juga tidak bisa dikesampingkan. Makanya kami nego supaya mereka tidak dipecat dengan tidak hormat, tetapi dengan hormat supaya dapat hak pensiun karena saya melihat sisi kemanusiaan,” ujar Irna ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (4/7/2019).
Akan tetapi setelah pemerintah pusat menolak usulan tersebut, tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh. Oleh karenanya Pemkab akan segera memproses pemecatan ASN bersangkutan. Terlebih Pemkab hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengeluarkan putusan pemecatan tersebut.
“Kalau tetap tidak bisa, maka kami akan menjalani amanat itu. Tidak ada upaya lain, karena kami sudah dua kali bersurat untuk meminta keringanan tetapi tetap tidak bisa. Mudah-mudahan mereka kuat,” jelasnya.
Adapun untuk mengisi kekosongan posisi yang ditempati mereka saat ini, Irna akan mengusulkan kembali pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan CASN.
“Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditempati mereka, saya akan mengusulkan pembukaan seleksi P3K dan CASN. Kami juga akan membuka peluang bagi ASN di luar Pandeglang untuk bergabung karena memang kami kekurangan ASN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, pemecetan itu akan merugikan Pemkab. Karena dipastikan, Pemkab Pandeglang akan kekurangan pegawai.
“Kami merasa rugi jika 8 ASN ini dipecat karena disatu sisi kami kekurangan pegawai. Sekalinya ada pembukaan tidak sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.
Akan tetapi karena putusan itu sudah final, maka amanat pemecatan tersebut akan segera dilakukan. Kini Pemkab hanya tinggal menunggu draft keputusan pemecatan selesai disusun oleh bagian hukum untuk kemudian ditandatangani oleh bupati.
“Pemecatan akan kami segera lakukan jika draft dibagian hukum selelsai lalu bisa ditandatangani oleh bupati. Jadi sebelum 14 hari, maka selesai. Proses itu tidak akan lama,” sambungnya.
Kendati begitu, Fahmi enggan membeberkan identitas 8 ASN yang dimaksud. Dia hanya menerangkan bahwa kedelapan abdi negara itu bekerja disejumlah OPD dengan status sebagai staf. Lantaran pasca menjalani hukuman, jabatan mereka dihilangkan.
“Adalah, mereka bekerja dibeberapa OPD. Ada yang golongan III dan IV. Tetapi sekarang kan mereka jabatannya hanya staf,” tutup Fahmi. (IN)