MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, dipastikan pada pekan ini rampung.
Soalnya usulan bupati untuk memberhentikan para ASN itu sudah diterima bagian hukum sejak beberapa waktu lalu.
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Pandeglang, Rd Karna Suyana menerangkan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan rancangan final dari usulan awal. Kini, bagian hukum sedang menunggu koordinasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
“Disposisi dari bupati sudah turun kepada kami dan sudah kami proses secara teknis pembuatan usulan dari rancangam menjadi rancangan final,” ujar Karna saat ditemui di ruang kerjanha, Jumat (12/7/2019).
Bila rancangan final itu tidak ada perubahan kata dia, maka bisa langsung diparaf oleh BKD, kembali ke Bagian Hukum, setelah itu ditindaklanjuti ke Asisten Pemerintahan dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum akhirnya di tandatangani oleh bupati.
“Kalau tidak ada perubahan atau perbaikan maka keputusan tersebut terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan ASN bisa langsung diparaf,” imbuhnya.
Karna menegaskan, berdasarkan teguran batas waktu dikeluarkannya perintah PTDH maksimal 14 hari sejak diterbitkan 1 Juli lalu. Oleh sebab itu, dirinya memastikan Surat Keputusan mengenai PTDH terhadap sejumlah ASN yang pernah tersandung kasus korupsi akan segera diterbitkan.
“Saya kira untuk durasi karena memang ini menyangkut tentang kepastian hukum maka saya kira itu semakin cepat semakin baik. Jika tidak ada yang perlu direvisi maka hari ini bisa langsung disetujui dalam bentuk surat keputusan sebelum 14 hari sudah di diundangkan,” bebernya.
Hanya saja Karna menyebut, jumlah ASN yang masuk kategori PTDH sebanyak 9 orang. Pernyataan ini sekaligus menyangkal pemberitaan yang selama ini menyebutkan 8 orang. Karena ia menerangkan, 3 ASN yang terseret kasus Tunjangan Daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah lebih dulu di PTDH kan pada bulan April lalu.
Sedangkan 1 orang dengan kasus yang sama, sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi setelah bandingnya ditolak, maka dia harus di PTDH pada tahap II.
“Dari 12 ASN, 3 yang sudah keluar. Jadi sekarang sisa 9 jadi PTDH. Ini menjadi tahap kedua karena pada April kemarin sudah dilakukan PTDH tahap 1 yang memberhentikan 3 ASN kasus Tunda,” ungkapnya.
Pemberlakuan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia, yang dinilai lamban dalam memproses ASN terlibat korupsi.
Teguran itu kemudian dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi ASN koruptor. (IN)