MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Target penerimaan pajak dari 11 objek pajak di Kabupaten Pandeglang belum memenuhi harapan. Dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp48 miliar, hingga kini baru mencapai 46 persen atau sekitar Rp22 miliar. Padahal berdasarkan perencanaan, seharusnya diakhir triwulan kedua sudah mencapai 50 persen.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi menjelaskan, objek pajak yang merosot dialami dari sektor pajak hotel dan restoran. Padahal selama ini, kedua objek pajak itu menjadi dua diantara sektor yang paling besar dalam memberi kontribusi pajak daerah.
“Sebetulnya pada triwulan kedua selesai bisa mencapai 50 persen. Hal ini disebabkan ada beberapa kendala, salah satunya pajak hotel, restoran, dan parkir disekitar wilayah terdampak tsunami yang berkurang,” katanya, Jumat (19/7/2019).
Menurut Utuy, sejauh ini, hanya tiga jenis objek pajak yang mampu melebihi target. Ketiganya yakni pajak hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dari 11 objek pajak, ada 3 objek yang sudah di atas 50 persen, yakni BPHTB, hiburan, dan PPJ,” sebut Utuy.
Utuy menerangkan, penurunan realisasi pajak itu diakibatkan oleh bencana tsunami Selat Sunda akhir Desember tahun lalu. Sapuan tsunami karena erupsi letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) itu mengakibatkan usaha perhotelan dan restoran disekitar daerah terdampak anjlok.
“Karena kami kan memberi potongan insentif pajak 50 persen, sehingga capaian target otomatis berkurang,” imbuhnya.
Dengan adanya pengurangan pendapatan dari 2 sekor pajak itu, Utuy menyebutkan akan ada pos belanja kebutuhan daerah yang diperkirakan tidak akan terbiayai. Soalnya dengan target Rp48 miliar yang ditetapkan, pemerintah sudah merencanakan alokasi untuk sejumlah kegiatan.
“Untuk itu, kami akan menggali potensi pajak lain. Salah satunya dengan melakukan intensipikasi walaupun wajib pajaknya masih kecil, seperti halnya usaha rumah makan, sepanjang dia sudah memenuhi kuota ketentuan untuk ditetapkan menjadi wajib pajak, kita akan tetapkan walaupun sedikit sulit,” tandasnya. (IN)