MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus korupsi. Irna menerangkan, penandatanganan itu harus dilakukannya dengan berat hati.
Soalnya, bupati menilai, 8 diantara ASN itu sudah menjalani proses hukum lantaran kasus yang menjerat mereka terhitung sudah berlalu sejak lama. Apalagi bukan cuma hukuman, mereka juga sudah mengeluarkan biaya untuk mengganti rugi atas kesalahan yang mereka perbuat.
“Sedih ibu. Jadi sudah saya tandatangani dan dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi OPD di Oproom Setda Pandeglang, Senin (15/7/2019).
Irna menjelaskan, sebelumnya ia sudah berupaya agar mereka bisa mengakhiri masa tugas dengan jaminan pensiun. Sayangnya upaya itu kandas lantaran BKN, Kemenpan RB, dan Kemendagri tidak merespon usulan bupati tersebut.
“Padahal mereka bukan saat kepemimpinan saya, saya pikir mereka juga sudah menjalani hukuman maka saya minta kebijaksanaan dari pusat supaya dapat uang pensiun. Namun karena ditolak maka harus kami lakukan PTDH,” terangnya.
Hanya saja Irna menegaskan, kasus ini diharapkan bisa menjadi bahan pelajaran bagi ASN lain di lingkup Pemkab Pandeglang supaya tidak melakukan tindakan koruptif.
“Tetapi saya harap hal ini bisa menjadi pelajaran ASN lain supaya tidak melakukan korupsi,” tegas ibu tiga anak itu.
Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta memastikan, surat keputusan itu akan segera terbit dalam beberapa hari kedepan. Mengingat draft SK yang disusun oleh Bagian Hukum Setda Pandeglang sudah dipelajari dan tidak ada yang perlu direvisi.
“Dengan ini kami pastikan dalam waktu dekat sudah keluar, karena draft dari bagian hukum sudah kami pelajari, dan tidak ada yang perlu direvisi,” katanya.
Akan tetapi sebelum SK itu diterbitkan, BKD akan mengumpulkan para ASN yang akan di PTDH untuk diberikan pemahaman.
“Kami pastikan bulan depan mereka sudah tidak akan terima gaji. Tapi kami akan kumpulkan dulu para ASN itu untuk diberi pengertian,” tutup Fahmi.
Diketahui, pemberlakuan PTDH ini merupakan tindak lanjut teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia, yang dinilai lamban dalam memproses ASN terlibat korupsi.
Teguran itu kemudian dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi ASN koruptor. (IN)