MENARAnews, Denpasar (Bali) – Merespon gejolak masyarakat terkait pelaksanaan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran, tepatnya pasca pengumuman pada Jumat kemarin (5/7/2019).
Surat edaran yang dikeluarkan pasca pengumuman PPDB dengan nomor 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK tersebut mengatur soal optimalisasi daya tampung SMA/SMK Negeri. Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali.
Dengan adanya optimalisasi tersebut, artinya masih ada peluang menambah daya tampung calon siswa di sekolah-sekolah negeri. Itupun dalam jumlah yang sangat terbatas. Serta mekanismenya harus dilalui dengan proses perankingan Nilai Ujian Nasional (NUN).
Ketentuan mengenai proses perankingan NUN itu termuat dalam bagian lampiran dari surat edaran tersebut. Dan masih pada bagian sama, disebutkan juga beberapa persyaratannya.
Di antaranya yang paling penting, calon siswa yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPDB tidak diperkenankan untuk ikut seleksi melalui proses perankingan. Karena tahap perankingan ini hanya berlaku bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPDB.
Selain itu, calon siswa yang menempuh tahap ini hanya dibolehkan satu kali melakukan proses pendaftaran dengan satu sekolah pilihan. Serta menandatangani surat pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta.
Mekanisme perankingan tersebut dilakukan dimulai dengan pendaftaran yang dibuka pada hari ini, Sabtu (6/7) sampai dengan besok, Minggu (7/7). Mulai dari pukul 08.00 wita sampai dengan 14.00 wita.
Kemudian, perankingan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2019. Selanjutnya pengumuman pada keesokan harinya, Selasa (9/7). Lalu pendaftaran ulang pada 10 dan 11 Juli 2019 dari pukul 08.00 wita sampai dengan 14.00 wita
Alur pendaftarannya, calon peserta datang langsung ke sekolah yang dipilih dengan membawa kelengkapan administrasi. Mulai dari fotokopi Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus. Kemudian akta kelahiran. Fotokopi nomor pendaftaran PPDB bagi yang sudah mendaftar dan tidak lulus. Selain itu, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mendaftar di Sekolah Swasta.
Proses perankingan NUN itu sendiri dilakukan di masing-masing sekolah. Begitu juga dengan hasil perankingan dilakukan oleh panitia sekolah. Pengumumannya dilakukan secara offline. Artinya, hasil perankingan dipasang pada papan pengumuman di masing-masing sekolah.(DI)
Editor : N. Arditya