MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang memberlakukan aturan ketat dalam hal kepengurusan pajak. Salah satunya, masyarakat yang belum membayar pajak, maka tidak bisa mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi menerangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memproses BPHTB atau balik nama sertifikat maupun penerbitan sertifikat baru apabila ada Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajibannya.
“Contoh dia belum bayar BPHTB dari transaksi yang ada, BPN tidak bisa menertibakan. Kecuali kalau dia sudah membayar pajak dengan melampirkan keterangan dari BP2D,” katanya, Selasa (30/7/2019).
Utuy mengklaim, pihaknya memiliki database wajib pajak yang masih menunggak. Sehingga jika mereka ingin mengurus BPHTB atau balik nama namun belum membayar pajak, maka dipastikan tidak akan diproses.
“Kalau itu sudah, maka proses bisa dilanjutkan. Kalau belum, maka harus ditunda. Kami sudah memberlakukan di pertengahan tahun lalu.
Oleh karena itu, Utuy mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus BPHTB atau sertifikat balik nama, untuk memeriksa terlebih dahulu dilayanan BP2D. Layanan itu bisa diakses secara online dan menyajikan jumlah tunggakan apabila belum membayar.
“Kami punya data yang belum bayar pajak. Mereka bisa mengecek sudah bayar pajak atau belum ke layanan online. Di situ akan tersajikan nilai tunggakan jika belum membayar. Jadi sebelum ke BPN bisa mengecek langsung ke BP2D,” tandasnya.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pandeglang, Ali Sadikin membenarkan jika proses mengurus BPHTB dan sertifikat balik nama, pemohon harus melampirkan bukti pembayaran pajak. Hanya saja hal itu sudah berlaku sejak lama, sebelum adanya kerjasama dengan BP2D.
“Memang ada syarat yang harus dipenuhi dengan melampirkan bukti pembayaran. Hal itu sudah berlaku sebelum adanya perjanjian dengan BP2D,” kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun demikian Ali menegaskan, pihaknya tidak mengelola uang yang masuk untuk mengurus BPHTB. Soalnya BPN hanya bertugas menerima untuk validasi berkas yang masuk.
“Kurang hapal untuk biaya kepengurusannya. Kalau prosesnya paling lama lima hari kerja berdasarkan SOP. Itu berlaku untuk perorangan dan perusahaan,” tutupnya. (IN)