MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Belasan miliar uang Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih berseliweran. Uang sebanyak itu belum dikembalikan oleh sejumlah pihak, terutama pelaksana pengerjaan infrastruktur yang diketahui kelebihan pembayaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mencatat, sebanyak Rp22 miliar dana yang berada dipihak ketiga sejak tahun 2005 hingga 2017.
Melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Pandeglang, baru sebanyak Rp3 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengejar para pihak ketiga agar melakukan pengembalian uang.
“Melalui MoU antara Inspektorat dengan Kejari Pandeglang, kami telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengejar para pihak ketiga agar melakukan penembalian uang dan alhamadulillah satu bulan pasca MOU kami telah berhasil menagih sekitar Rp3 miliar dari total Rp22 miliar,” katanya.
Nina menjabarkan, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga, namun juga oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja nilai yang harus dikembalikan oleh OPD tergolong kecil.
“Jumlah pastinya saya lupa. Tapi kalau ditotal, ada lebih dari 50 pihak yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke negara,” imbuhnya.
Nina menyebut, pihaknya menargetkan akhir bulan Agustus mendatang, biaya pengembaliam kelebihan anggaran bisa menyentuh diangka Rp5 miliar. Kajari pun menegaskan, pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk bisa melakukan pemanggilan kepada para pihak penyedia untuk segera melakukan pengembalian uang.
“Kami akan sekuat tenaga berusaha agar uang itu kembali ke negara, terutama para pihak ketiga atau kotraktor yang mempunyai kewajiban membayarkan uang kelebihan membayar yang besar-besar. Jika mereka tidak mempunyai itikad baik, maka persoalan ini akan kami bawa ke Tipikor atau Perdata,” ancamnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iskandar menerangkan, total biaya kelebihan yang harus dikembalikan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ada beberapa OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran seperti DPUPR dan DPKPP. Tapi mereka sudah mengembalikan kelebihannya,” kata Iskandar.
Dirnya menyebut, butuh waktu sekitar dua hingga tiga tahun untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran itu. Oleh karenanya ia berpesan kepada pihak ketiga yang masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sekarang sudah Rp3 miliar yang dikembalikan. Kami target bulan Agustus bisa Rp5 miliar. Kalau semua, butuh sekitar 2 sampai 3 tahun baru bisa selesai,” tandas Iskandar. (IN)