MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dewan Bali kembali menggelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DRPD Provinsi Bali, Senin (24/6/2019).
Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta bersama dengan beberapa serikat pekerja Bali masih menemukan beberapa celah yang perlu dikoreksi dalam penyempurnaan raperda ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja lokal Bali.
Terkait kewajiban Pemerintah dalam hal pendanaan ketika para tenaga kerja di Bali, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman untuk meningkatkan kompetensinya melalui mekanisme uji kompetensi.
“Hampir lebih dari 50 persen pekerja di Bali tidak mampu menyiapkan biaya untuk itu (pelatihan dan uji kompetensi),” ungkap Parta.
Dikhawatirkan hal ini jika dibiarkan terus-menerus, kedepan ketika persyaratan sertifikat kompetensi menjadi sebuah kemutlakan yang harus dimiliki pekerja, seperti instansi pemerintah, maka pekerja di Bali akan tertinggal dan tidak mampu bersaing karena tidak memiliki kelengkapan syarat tersebut.
Kedepan dalam Ranperda akan diatur kewajiban Pemerintah agar menyiapkan biaya pelatihan dan sertifikasi untuk mempercepat proses uji kompetensi, supaya para pekerja Bali bisa mendapatkan sertifikat kompetensi.
”Kita membahas soal penyelenggaraan Ketenagakerjaan terutama mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” katanya
Disampaikan, selama ini masih banyak perusahaan di Bali memperkerjakan pegawai magang terlalu lama, bahkan bertahun- tahun.
“Selama ini pegawai magang itu adalah posisi yang paling tidak jelas. Banyak perusahaan di Bali yang menghindari memberikan upah dengan cara memberi waktu magang dengan waktu yang lama,” ungkapnya
Lebih lanjut, dalam Perda akan diatur undang-undang bahwa pekerja magang harus diberikan upah sesuai dengan upah minimum.
“Karena pegawai magang pekerjaannya juga hampir sama dengan pegawai tetap, oleh karena itu, hal tersebut harus diperbaiki dalam Perda. Maksimal pegawai magang itu satu tahun, dan diberikan upah minimum,” ujarnya.
Perusahaan biasanya merekrut pegawai magang adalah untuk persiapan mereka agar lebih terampil dalam dunia kerja dan mengetahui seluk beluk dunia pekerjaan. Namun sayangnya status tersebut sering disalahgunakan oleh perusahaan, sehingga timbullah eksploitasi pekerja magang.
“Oleh karena itu harus diatur undang undang agar pegawai magang dibatasi hanya sampai 1 tahun,” simpulnya.
Untuk pengawasannya, dari semua yang pasal yang disusun dalam Ranperda, kunci utamanya adalah pengawasan. Pihaknya berharap dari pengawas Disnaker Provinsi Bali harus bekerja serius dan tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan. (DI)
Editor: N. Arditya