MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, akan dimulai pada bulan September 2019 mendatang. Hal ini sesuai ketentuan yang menyebut bahwa proses tahapan Pilkada dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan, yakni September 2020.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, tahapan Pilkada Kabupaten Pandeglang periode 2020-2024 itu dimulai dengan penyusunan atau proses pencermatan rancangan anggaran biaya yang sudah disusun KPU Pandeglang.
“Termasuk kaitan dengan pembuatan rancangan beberapa surat keputusan misalnya menyangkut jumlah dukungan untuk calon perseorangan maupun jalur dukungan Partai Politik (Parpol),” katanya usai Konferensi Pers di Aula KPU, Senin (24/6/2019).
Namun yang tak kalah penting, yakni proses pengajuan izin pembukaan rekening untuk penerimaan angaran hibah. Karena berdasarkan ketentuan, selambatnya 9 bulan sebelum pencoblosan harus dilakukan proses Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kita juga sudah harus melakukan proses pengajuan izin untuk pembukaan rekening untuk penerimaan angaran hibah,” ujarnya.
Sementara untuk tahapan pendaftaran calon, rencananya akan dimulai pada bulan Maret 2020, yang diawali pendaftaran calon dari jalur perseorangan. Kemudian untuk jalur dukungan Parpol, dibuka pada bulan April.
“Pendaftaran calon jika merujuk pada tahapan Pilkada sebelumnya dan rancangan PKPU yang sudah disusun dan akan dilakukan uji publik, itu lima sampai enam bulan sebelum pencoblosan. Itu dimulai dari pendaftaran calon perseorangn dulu bulan Maret, karena harus diverifikasi dulu. Sedangkan untuk calon dukungan parpol akan dibulan bulan April,” bebernya panjang lebar.
Sujai menegaskan, sejauh ini tidak ada perbedaan mendasar dengan Pilkada sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu syarat pencalonan yang diberlakukan yakni menyangkut jumlah dukungan.
“Bagi jalur perseorangan, jumlah dukungan minimalnya harus sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir dan tersebar sedikitnya di 18 kecamatan. Itu yang harus terverifikasi. Jadi dukungannya boleh lebih tapi tidak boleh kurang. Sedangkan dari jalur dukungan Parpol, harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Pandeglang,” ungkap Sujai.
Kendati demikian, Sujai melanjutkan, proses tahapan maupun syarat pencalonan masih menunggu kepastian Peraturan KPU yang masih dirancang oleh penyelenggara ditingkat pusat dan baru akan dilakukan uji publik. Nantinya, PKPU itu lah yang menjadi landasan kerja KPU Kabupaten Pandeglang.
“Semua baru berupa rancangan belum bersifat final. Kalau bersifat final, nanti akan dilembar negarakan di Kemenkum HAM. Yang jelas pencoblosan dibulan September 2020. Terkecuali misalnya ada perubahan UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6,” tutupnya. (IN)