Skak! Gubernur Bali Memilih Mediasi dengan Walhi Bali

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Usai sebelumnya dilakukan pemerikasaan legalitas kuasa hukum, kini sengketa informasi publik antara Gubernur Bali sebagai Termohon dan Walhi Bali sebagai Pemohon beralih pada agenda pemeriksaan bukti di Ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Kamis(14/6/2019).

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Provinsi Bali, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, mempersilahkan Drs. I Ketut Ngastawa, S.H, MH, selaku Kuasa Hukum Gubernur Bali, untuk membacakan bukti yang dimiliki. Disebutkan bahwa alasan penolakan permohonan Walhi Bali atas isi surat Gubernur Bali kepada Presiden RI dikarenakan surat tersebut bersifat ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka makan akan mempengaruhi negoisasi lebih lanjut.

Menanggapi pembuktian tersebut, I Gusti Ngurah Wirajaya, Anggota Majelis KIP mempertanyakan negoisasi yang dimaksudkan oleh Gubernur Bali dan sebesar apa dampak dari terpengaruhnya negoisasi tersebut.

Terbata-bata, Ketut Ngastawa pun memaparkan bahwa terganggunya negoisasi tersebut dapat berdampak pada kepentingan yang lebih besar karena menyangkut isu nasional, terlebih lagi bertepatan dengan momen Pilpres dan Pileg 2019. Namun sayangnya, Pihak Gubernur Bali tidak mau menjelaskan lebih detail terkait persoalan itu.

Tak sependapat, Wayan “Gendo” Suardana, selaku Kuasa Hukum Walhi Bali, mengungkap bahwa Gubernur Bali telah salah menafsirkan informasi yang bersifat ketat dan terbatas.

“Ketat dan terbatas yang dimaksud adalah bagaimana penyampaian surat tersebut disesuaikan dengan koridor-koridor hukum yang ketat dan terbatas, bukan isi daripada informasi tersebut. Selain itu juga, isi surat Gubernur Bali tidak bisa dikatakan sebagai informasi yang terkecualikan, karena sebelum Walhi Bali memohon pembukaan isi surat itupun, Gubernur sudah membacakan poin-poin dari isi surat tanpa menunjukkan fisik dari surat,” tandas Gendo.

Sesuai prosedur persidangan, setelah pembuktian materi Ketua Majelis KIP menawarkan Mediasi untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa informasi kedua belah pihak. Pihak Gubernur Bali pun menyetujui tawaran mediasi tersebut, begitu pula pihak Walhi Bali.

“Cara tercepat ya mediasi, orang suratnya sudah dibuka. Dalam mediasi sebenarnya tinggal diserahkan saja surat itu. Seharusnya Pejabat Publik ataupun Badan Publik tidak bisa semena-mena membatasi pembukaan informasi publik. Padahal UU kedudukan informasi publik ga mengenal pembatasan-pembatasan karena interest politik, ga mengenal penangguhan-penangguhan karena ada kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan hukum. Jadi itu yang tadi kami counter, dan mereka (Pihak Gubernur Bali) tidak bisa menjawab,” tutup Gendo selepas persidangan. (DI)

 

Editor: N. Arditya