MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang belum bisa melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) . Hal ini disebabkan oleh belum siapnya perangkat diseluruh SMP di Pandeglang.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin menuturkan, pihaknya sejauh ini belum mampu menyediakan perangkat untuk menerapkan aturan tersebut. Mengingat biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit.
“Kita belum berlakukan aturan PPDB Online karena masih keterbatasan perangkat. Lagi pula masih banyak daerah lain di Banten yang belum melakukan hal itu. Saat ini baru untuk SMA SMK saja,” kata Olis saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang, (17/6/2019).
Bukan cuma Dindikbud yang tidak siap, namun Olis menilai siswa dan orang tua juga belum bisa jika aturan itu diberlakukan saat ini.
“Apalagi masyarakat kita juga belum seluruhnya siap menjalankan aturan itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Dindikbud tetap menginginkan agar sistem penerimaan siswa tahun ajaran baru diberlakukan secara online ke depannya. Sambil Dindikbud pun akan meminta bantuan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mungkin ke depan baru bisa dilakukan PPDB secara online. Kita coba minta bantuan ke Kemendikbud,” terangnya.
Sementara ini lanjut Olis, pihaknya akan fokus pada sistem zonasi agar bagaimana sekolah tidak menerima siswa dari kecamatan lain. Karena menurut Olis, kini sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit.
“Kenapa kami fokus pada penerapan zonasi? Agar jangan sampai nanti anak daftar ke kecamatan lain. Karena sekarang tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Karena dalam zonasi itu mengatur satu contoh,” jelasnya.
Dindikbud telah berupaya memenuhi semua kebutuhan sekolah, baik dari segi kualitas pengajar maupun sarana prasarana. Hal itu terbukti dengan peringkat hasil UN SMP di Pandeglang tahun 2019 yang naik keurutan 6 di Banten, setelah sebelumnya menjadi juru kunci tahun 2018 lalu.
“Dindikbud memastikan bahwa semua sekolah sudah lebih baik, baik dari kualitas san sarana. Hal itu sudah terbukti dari hasil peringkat UNBK Pandeglang yang tahun ini naik keurutan 6 dari tahun lalu urutan 8,” sambungnya.
Olis menjabarkan, setiap sekolah hanya boleh menampung maksimal 11 Rombongan Belajar (Rombel) dengan 1 Rombel maksimal diisi 32 siswa. Jika ada sekolah yang kelebihan kuota, maka harus dialihkan ke sekolah lain dalam satu kecamatan yang sama.
“Jika lebih jangan dipaksakan, harus dialihkan ke sekolah lain di kecamatan yang sama,” pesannya.
Bukan cuma itu, mantan Kepala Dispora Pandeglang itu mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh lagi memungut biaya masuk sekolah terhadap orang tua siswa. Peserta didik yang masuk jenjang SD juga dilarang mengikuti tes Baca Tulis Hitung (Calistung).
“Hanya saja tiap siswa yang masuk SD harus melengkapi keterangan lulus Juz Ama. Sedangkan dari SD ke SMP, harus disertai ijazah Madrasah Ibtidaiyah,” tutup Olis. (IN)