MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Sidang sengketa informasi publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dan Pelindo III akhirnya sampai pada pembacaan putusan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat(17/5/2019).
Majelis Komisi Informasi Bali memutuskan untuk mengabulkan permohonan Walhi Bali atas informasi publik yang dimiliki Pelindo III dalam proyek perluasan Pelabuhan Benoa. Namun sayangnya dari 6 permohonan informasi publik, hanya 4 informasi publik yang dikabulkan. Walhi Bali akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu guna menyikapi putusan Komisi Informasi yang menetapkan dua dokumen dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa ditolak untuk dijadikan sebagai dokumen publik.
Kedua dokumen yang dinilai bersifat tertutup itu diantaranya Matrik dan Peta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Matrik dan Peta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dalam dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama (Topan) menegaskan dari hasil putusan sidang terbukti bahwa segala bentuk dokumen yang diminta pihaknya ke PT Pelindo III Cabang Benoa merupakan dokumen publik yang tentu saja boleh diakses oleh masyarakat.
“Penting untuk dicatat bahwa dokumen yang Walhi Bali minta adalah dokumen publik. Tidak ada sangkut pautnya dengan kekayaan intelektual, tidak ada sangkut pautnya dengan bisa merugikan perusahaan sebagaimana yang sering diutarakan oleh pihak Pelindo III,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Topan menambahkan dokumen AMDAL tersebut merupakan dokumen yang layak untuk diketahui oleh masyarakat umum, terlebih masyarakat terdampak langsung.
Dalam sidang itu majelis hakim yang dipimpin oleh I Gde Agus Astapa dibantu oleh Anggota Majelis I Ketut Suharya Wiyasa dan Gusti Ngurah Wirajasa, memutuskan ada empat informasi yang wajib dibuka ke publik oleh PT Pelindo III Cabang Benoa dan dua Informasi yang dinyatakan tertutup.
Permohonan Walhi Bali yang dikabulkan diantaranya dibukanya informasi soal izin lokasi kegiatan dan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan RI. Selain itu juga dikabulkan untuk dibukanya informasi izin lingkungan kegiatan reklamasi serta izin kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan juga lampiran beserta dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. (DI)
Editor: N. Arditya