MENARAnews, Demak – Setelah melalui beberapa tahapan yang dirasa belum ada titik temu, Selasa (14/5/19) para pedagang kaki lima (PKL) Adem Ayem Katonsari, melakukan aksi demostrasi di Pendopo Kabupaten Demak.
Menurut Ketua Paguyuban PKL Adem Ayem, Ahmad Zaeni, aksi tersebut merupakan langkah logis dalam menyampaikan tuntutan, agar para PKL Adem Ayem Katonsari dapat berjualan kembali di sepanjang jalur lambat Katonsari, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh pihak PKL dan penyelenggara daerah, pada tanggal 24 September 2019
“Dimana pada kesepakatan itu, setelah jalur lambat Katonsari diperbaiki kami dapat kembali berjualan, dengan persyaratan-persyaratan yang bisa kami penuhi, tapi buktinya pada tanggal 3 Mei 2019, kami digusur, listrik dipadamkan. Ini sungguh tragedi,” ujarnya.
Selain itu menurut Zaeni, relokasi yang diberikan pemkab bukan solusi, karena memberikan tempat berjualan yang tidak representatif.
“Kami sudah mencoba untuk jualan di halaman stadion yang dijadikan tempat relokasi, namun disana sepi pengunjung dan banyak yang tidak laku,sehingga mereka harus keluar dari stadion, ” terang Zaeni.
Terkait hal tersebut Zaeni akan melakukan upaya hukum dengan JR perda nomor 4 tahun 2019 (Perda Ketertiban Umum, yang menjadi dasar Pemkab dalam hal ini Satpol PP Kab. Demak karena menggusur PKL Adem Ayem.
Sementara itu, Abdul Rokhim Sekretaris LBH Demak Raya yang dalam hal ini ikut turun ke lapangan manyampaikan bahwa, lembaganya siap menerima kuasa dari para pedagang untuk melakukan Judicial Review perda tersebut.
“Saya berharap Pemkab mau sportif dan tidak diskriminasi dalam penegakan perda, karena prinsipnya jelas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah, juga sudah disebutkan didalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” terangnya.
Diwaktu yang sama Kepala kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir yang ikut mengawal dalam aksi PKL Adem Ayem ini menyatakan, bahwa PKL butuh penataan.
“PKL menyumbang gerak perekonomian di Kabupaten Demak, seyogyanya Pemkab Demak membuka mata dan belajar dari tetangga seperti Kudus yang sukses mengelola dan mekasimalkan peran PKL demi kemajuan perekonomian daerah,” ujar Nanang.
Diwakili Ahmad Zaeni dan punggawa LBH Demak Raya, tuntutan para PKL Adem Ayem di utarakan kepada pihak Pemkab dalam audiensi yang diterima oleh Asisten Setda Demak Ahmad Nur Wahyudi, Ka Satpol PP M Ridhodin, Ka Kesbangpol Agus Herawan, Kadindakop Siti Zuarin, dan perwakilan instansi terkait, di ruang pertemuan Setda Demak.
Dalam audiensi tersebut Ahmad Zaeni selain menerangkan kronologis yang membuat PKL Adem Ayem berdemo juga memberikan data dan fakta terkait kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan pihak PKL dan Pemda.
Dalam kesimpulan tersebut, Pemda menerima apa yang menjadi tuntutan PKL dan menjadikannya sebagai bahan laporan untuk Bupati untuk membuat keputusan, namun Pemkab tetap melaksanajan kebijakan terkait larangan PKL berjualan di trotoar Mahesa Jenar (katonsari).
“Perlu saya sampaikan bahwa kita masing-masing punya hak, namun apa yang kami lakukan adalah untuk mengatur kota kita, termasuk membuat taman untuk menjaga wajah kota Demak,” terang Ahmad Nur Wahyudi.
Karena dirasa tidak puas dengan hasil audiensi PKL pun tetap melakukan unjuk rasa dengan membawa gerobak dagangannya di depan Pendopo Kab Demak. (NSN)